Konflik Pembangunan Gereja di Kabil: Kesepakatan Bersama Pembangunan Dihentikan Sementara

Konflik Pembangunan Gereja di Kabil: Kesepakatan Bersama Pembangunan Dihentikan Sementara

Konflik pembangunan gereja di Kabil berakhir damai (ist)

Batam, Batamnews - Konflik yang muncul akibat pembangunan gereja di wilayah Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, telah menemukan penyelesaian damai.

Berbagai pihak yang terlibat dalam masalah ini telah berkumpul di Polresta Barelang dengan sejumlah instansi terkait, dan mediasi berjalan lancar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk menghentikan sementara proses pembangunan tempat ibadah tersebut sampai izin resmi diberikan.

Baca juga: Mediasi Polisi Bersama Warga Terkait Kasus Perusakan Bangunan Gereja di Batam

"Situasi yang tenang menjadi prioritas, oleh karena itu, kedua belah pihak telah bersama-sama menyepakati untuk menghentikan sementara proses pembangunan," ujar Pandra pada Sabtu (12/8/2023).

Pandra menambahkan bahwa proses hukum terkait kasus ini yang telah dilaporkan ke Polda Kepri, juga akan tetap berjalan sesuai kesepakatan kedua pihak.

"Dalam hal proses hukum terkait kasus ini, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan yang sama," kata dia.

Kesepakatan ini terbentuk dalam rangkaian pertemuan dan mediasi yang mencerminkan semangat kedamaian serta toleransi dalam menyelesaikan permasalahan yang melibatkan berbagai pihak.

Baca juga: Update Harga Ikan di Pasar Tanjungpinang Akibat Cuaca Ekstrim: Kenaikan Signifikan untuk Ikan Tongkol, Selar, dan Udang

"Diharapkan langkah-langkah konstruktif ini akan terus berlanjut, mewujudkan lingkungan yang harmonis dan kondusif di Kota Batam," tambahnya.

Sementara itu, Chabullah Wibisono dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Batam, menjelaskan bahwa pendirian tempat ibadah harus memenuhi persyaratan administratif, termasuk rekomendasi dari FKUB dan persyaratan lahan.

"Ada beberapa rekomendasi dan persyaratan lahan dan bangunan, serta persyaratan khusus seperti 90 Jamaan dan 60 warga sempadan, baik yang seagama maupun yang berbeda," jelasnya.

FKUB Kota Batam berharap agar proses pendirian tempat ibadah tidak menimbulkan gejolak di masyarakat yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban.

Di sisi lain, Zulkarnain dari Kementerian Agama RI Kota Batam berharap bahwa pembangunan tempat ibadah juga harus mengikuti peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 9 dan 8 tahun 2006.

Baca juga: 929 Guru PPPK Dapat SK Pengangkatan, Wali Kota Rudi: Tingkatkan SDM untuk Batam Kota Baru

"Oleh karena itu, penting bagi kita untuk saling menghormati dan menghargai dalam beragama, sehingga dapat menciptakan situasi yang harmonis dalam bernegara," ujar Zulkarnain.

Sebelumnya, peristiwa pengerusakan bangunan yang akan digunakan sebagai tempat ibadah gereja terjadi pada tanggal 9 Agustus 2023. Seorang warga merekam aksi pengerusakan bangunan tersebut dan terlibat dalam cekcok dengan warga sekitar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews