Gudang Penyimpanan Produk Kosmetik Impor Ilegal di Ruko Greenland Batam Digerebek Polisi

Gudang Penyimpanan Produk Kosmetik Impor Ilegal di Ruko Greenland Batam Digerebek Polisi

Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri menggerebek gudang penyimpanan produk impor berupa kosmetika dan panganan olahan yang diduga ilegal yang berasal dari China di wilayah Ruko Greenland, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Jumat (4/8/2023). (tangkapan layar)

Batam, Batamnews - Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri menggerebek gudang penyimpanan produk impor berupa kosmetika dan panganan olahan yang diduga ilegal yang berasal dari China di wilayah Ruko Greenland, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Jumat (4/8/2023).

Penggrebekan gudang tersebut dilakukan bersama Balai POM Batam. Sejumlah barang bukti pun ditemukan di dalam gudang penyimpanan tersebut.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penggrebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya ruko yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan perdagangan produk impor. Kemudian informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dan menurunkan sejumlah petugas ke lokasi tersebut.

Baca juga: Sebentar Lagi Medan-Kisaran Bisa Ditempuh 2 Jam, Ruas Tol Indrapura-Kisaran Sudah 87,49%

“Informasi itu langsung ditindak lanjuti dengan turunnya tim dari Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri bersama BPOM Batam,” ujar Nasriadi, Senin (7/8/2023).

lebih lanjut, Nasriadi mengatakan didalam gudang tersebut terdapat barang kosmetika dan obat-obatan serta pangan olahan yang tak memiliki izin edar sebanyak 113,817 pcs, sehingga tiga orang yang berada di gudang tersebut dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan.

“Untuk barang bukti yang berada di dalam gudang yakni kosmetika sebanyak 76,827 pcs, obat sebanyak 385 pcs, obat tradisional sebanyak 213 pcs, suplemen kesehatan sebanyak 18,947 pcs, dan pangan olahan sebanyak 16,138 pcs,” kata dia.

“Ada tiga orang kita bawa ke Polda, wanita berinisial CMP sebagai pemilik barang dan dua wanita lainnya yang merupakan karyawan sebagai saksi berinisial SA dan NA,” ditambahnya.

Baca juga: Jamwas Kejagung Kunker ke Batam, Kajari Herlina Sampaikan Sejumlah Terobosan

Sementara, dijelaskan Nasriadi bahwa barang tersebut diimpor dari negara China yang dipesan secara online. Kemudian setibanya di Batam barang tersebut pun diedarkan menggunakan online Shopee ke seluruh Indonesia.

“Mereka mulai aktivitas ini sudah beberapa bulan mulai bulan April hingga saat ini, sudah banyak juga yang beredar di Batam dan luar kota lainnya, mereka menjual melalui online Shopee,” sebutnya.

Sedangkan dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri dan juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM Batam tengah mendalami terkait kemanan produk tersebut. Uji laboratorium juga akan dilakukan serta mentracking produk-produk yang telah beredar.

“Lagi kita dalami ini semua termasuk produk yang beredar, kita tracking semua kemana saja produk ini yg keluar,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews