Kontroversi Pembangunan Rumah Ibadah di Kabil: Bergejolak Sejak Tahun 2020

Kontroversi Pembangunan Rumah Ibadah di Kabil: Bergejolak Sejak Tahun 2020

Gejolak soal pembangunan rumah ibadah di Kabil sudah berlangsung sejak tahun 2020 (ist)

Batam, Batamnews - Sebuah video viral menggambarkan aksi sekelompok warga yang meruntuhkan bangunan yang sedang dibangun untuk sebuah rumah ibadah di kawasan Punggur, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (10/10/2023).

Video tersebut diambil oleh seorang wanita yang berada di lokasi. Dia tidak setuju dengan tindakan meruntuhkan bangunan  rumah ibadah tersebut. Suasana di tempat kejadian pun menjadi tegang.

Video berdurasi 2 menit 10 detik ini menunjukkan bagaimana wanita tersebut menghadapi warga yang tengah meruntuhkan bangunan. 

Baca juga: Kontroversi Water Intake PT RAPP: Pakar Lingkungan Akan Ambil Langkah Lebih Lanjut

Meskipun warga berusaha menghalangi pengambilan video, wanita itu tetap berkomitmen untuk merekam kejadian tersebut.

"Tiada undang-undang yang melarang merekam dan memotret," tegas wanita itu ketika ditanya oleh beberapa warga yang sedang melakukan aksi meruntuhkan bangunan.

Wanita tersebut menjelaskan bahwa peristiwa ini berlangsung di Blok H RT 04 RW 021 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Namun, pernyataan wanita dalam video ini langsung mendapat tanggapan dari seorang pria yang berada di tempat. Pria tersebut menyebut bahwa bangunan rumah ibadah itu tidak memiliki izin yang sah.

Baca juga: Permintaan Rumah Meningkat, Sanctuary Ville hadir dengan 8 Keunggulan

"Bangunan ini tidak memiliki izin pembangunan," ungkap pria tersebut.

Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo, memberikan konfirmasi bahwa video tersebut memang berasal dari wilayah Kecamatan Nongsa. Ia mengatakan bahwa upaya mediasi antara kedua belah pihak telah dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan ini.

"Peristiwa ini terjadi pada Rabu (9/8) yang lalu. Kami telah melakukan penanganan dan mediasi antara masyarakat dan pihak gereja," ujar Fian.

Baca juga: Perbaikan Berkas Bacaleg di Kabupaten Bintan: KPU Temukan Hampir 47 Calon Tak Memenuhi Syarat

Fian menjelaskan bahwa saat ini masalah ini sedang ditangani oleh Polda Kepri. Ia mengungkapkan bahwa penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah ini telah terjadi sejak tahun 2020.

"Polda Kepri sedang menangani masalah ini. Gejolak ini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2020. Kami berharap usaha mediasi dapat menghasilkan solusi yang baik, dan kedua belah pihak bisa saling menghormati," tambahnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews