Pedagang di Mega Legenda Terancam Digusur Imbas Pelebaran Jalan, Cak Nur Minta BP Batam Tepati Janji Relokasi

Pedagang di Mega Legenda Terancam Digusur Imbas Pelebaran Jalan, Cak Nur Minta BP Batam Tepati Janji Relokasi

Ketua DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Nuryanto. (Foto: Arjuna/Batamnews)

Batam, Batamnews - Ketua DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Nuryanto, mengharapkan agar BP Batam bisa menepati janji perihal relokasi pedagang di Mega Legenda yang bakal terdampak proyek pelebaran jalan.

Diketahui, proyek pelebaran itu tengah berlangsung. Pedagang di lokasi bakal terdampak dari ROW 200. Bahkan, pedagang setempat telah menerima Surat Peringatan (SP) 2 dari pihak terkait.

Pedagang di Mega Legenda mengaku telah berdialog sebelumnya dengan BP Batam. Dari keterangan pedagang, mereka dijanjikan bakal di relokasi di kawasan Trans Barelang.

Namun sampai saat ini janji itu tak terbukti. Informasi terakhir yang didapat bahwa BP Batam bakal melayangkan ultimatum ke pedagang lewat SP 3.

Baca juga: Pentingnya Penggunaan Life Jacket, Dishub Lingga Edukasi Operator Angkutan Laut

Nuryanto mengatakan, sebenarnya pembangunan yang digesa oleh pemerintah patut untuk didukung oleh seluruh sektor, termasuk juga masyarakat. Warga yang terdampak diminta legowo atas proyek itu.

"Memang kita harus mendukung yang namanya pembangunan itu. Tapi memang jika ada janji-janji yang pernah dilontarkan, harusnya ditepati," kata dia, Kamis (10/8/2023).

Mengetahui adanya janji dari BP Batam ke pedagang di Mega Legenda yang akan direlokasi, dia mendorong agar pihak terkait dapat menyelesaikannya sesuai dengan apa yang telah dijanjikan.

"Kami mendorong untuk itu memang. Kalau ada janji relokasi, ya, ditepati. Manusia itu yang dipegang ucapannya," kata pria yang akrab disapa Cak Nur itu.

Baca juga: Perubahan Populasi Kota Batam: Tren Usia Muda Menanjak, Anak-anak Menurun

 

Sebelumnya, salah seorang pedagang tanaman hias di kawasan Mega Legenda, Tarigan menyebut jika pada Juni 2022 lalu telah disepakati bahwa mereka akan mendapat relokasi lahan di trans Barelang. Tapi, seiring berjalannya waktu, dia mengaku hal itu takada ujung pangkal.

"Kami sepakat. Dalam komunitas atau organisasi tidak ada penolakan. Di situ kami merasa sebagai masyarakat membantu membangun Kota Batam. Namun dalam perjalanannya kami merasa sepeti anak tiri karena kebijakannya tidak sesuai dengan perikemanusiaan," kata dia, Senin (7/8/2023) lalu.

"Dalam kebijakan pertama yang disampaikan BP Batam, kami di suruh mundur dari bibir jalan seluas 14 meter. Kami di situ sudah mengalami kerugian, namun kami merasa, ya, sudahlah. Tahap kedua, kami diperintahkan kembali di geser 7 meter lagi. Kami makin bertambah kerugiannua. Tanaman banyak yang mati," tambah Tarigan.

Jika penggusuran bakal terjadi, usaha para pedagang itu bakal lenyap begitu saya. Seluruh pedagang pun mengaku jika usaha tersebutlah yang jadi penopang perekonomian keluarga.

"Secara ekonomi kami sangat terpukul. Secara mental kami down. Secara keadilan kami bertanya-tanya. Ketika sampai ROW 100, tidak sampai di situ saja, masih sampai ROW 200," kata dia.

BP Batam pun diketahui telah mengirimkan warning lewat SP 2 ke para pedagang. Tepat pada Selasa (8/8/2023) ini, limit SP 2 telah habis dan bakal masuk SP 3.

Dalam SP itu, tertulis juga bahwa pedagang tanaman hias harus dibongkar paksa jika tak segera pindah dari lokasi pelebaran jalan. Meski begitu, Tarigan dan rekan-rekannya yang lain menagih janji relokasi dari BP Batam.

"Relokasi belum jelas, kemana kami mau pindah? Karena akal sehat sudah mulai berkurang, muncul ide gila. Saya mulai berfikir begini, tanaman saya mau ditarok di tengah jalan saja," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews