Ekspor Pasir Laut di Kepri Masih Dilarang, Aturan Teknis Belum Dibahas

Ekspor Pasir Laut di Kepri Masih Dilarang, Aturan Teknis Belum Dibahas

Rencana ekspor pasir laut hingga saat ini masih dilarang (Foto: Ist)

Jakarta, Batamnews.co.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan kembali larangan ekspor pasir laut yang berlaku sejak 2003. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso, menekankan bahwa aturan teknis mengenai izin ekspor pasir laut belum dibahas.

"Sampai sekarang masih dilarang. Sesuai Permendag masih dilarang," ujar Budi Santoso, seperti dikutip dari detik finance, beberapa waktu lalu.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diteken oleh Presiden Jokowi, memberikan ruang bagi sejumlah pihak untuk mengeksploitasi pasir laut. Meskipun PP ini mengatur bahwa pasir laut boleh diekspor, Budi menegaskan aturan teknis turunan PP tersebut belum ada. Karenanya, ekspor pasir laut masih dilarang.

Baca juga: Tas Ditinggalkan saat Pengeledahan: Penumpang Kapal Ferry Gagal Selundupkan Ribuan Benih Lobster ke Singapura

"Kalau PP No. 26 itu kan artinya boleh kan nantinya kalo kebutuhan dalam negeri terpenuhi, tapi aturan teknisnya itu belum ada," kata dia.

Larangan ekspor pasir laut ini tertuang dalam keputusan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003. Budi mengungkapkan bahwa peraturan ini harus diubah terlebih dahulu sebelum ekspor diperbolehkan.

Kemendag menegaskan bahwa ekspor pasir laut belum dapat dilakukan karena Permendag belum diubah. Secara legal, pemerintah dapat menerbitkan kebijakan pembukaan izin ekspor tersebut, tetapi harus menunggu aturan teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terbit.

Setelah aturan teknis itu selesai, barulah Kemendag akan memulai proses penyesuaian Permendag. Namun, Budi mengatakan pihaknya belum dilibatkan dalam pembahasan karena masih menunggu KKP.

Baca juga: Harga Tiket Mahal, Warga Jambi Memilih Terbang dari Palembang ke Batam

"Karena peraturan teknis di KKP, ya setahu saya juga belum selesai. Artinya kami juga belum ada informasi, jadi kan pengaturan teknis aja kita belum tau seperti apa," ujarnya.

Pemerintah tampaknya perlu menyeimbangkan kebutuhan industri dengan perlindungan lingkungan dan keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya pasir laut. Ketidakjelasan aturan ini menunjukkan bahwa proses ini masih memerlukan koordinasi yang lebih baik antara berbagai kementerian dan lembaga terkait.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews