KPK Periksa Andhi Pramono Terkait Dugaan Layanan Kepabeanan Ilegal Lewat Perusahaan Pribadi

KPK Periksa  Andhi Pramono Terkait Dugaan Layanan Kepabeanan Ilegal Lewat Perusahaan Pribadi

KPK terus dalami dugaan gratifikasi Andhi Pramono (ist)

Jakarta, Batamnews -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus yang melibatkan Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, atas dugaan keterlibatannya dalam layanan kepabeanan ilegal yang disalurkan melalui perusahaan pribadinya. 

Dua saksi, Budi Mulyono dan Gunawan MA, diperiksa pada Rabu (9/8/2023), sebagai bagian dari upaya penyelidikan yang sedang berlangsung.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

Baca juga: Diduga Depresi, Seorang Pemuda di Karimun Nekat Bakar Rumah Sendiri

Mereka dimintai keterangan terkait dugaan pendirian perusahaan milik Andhi Pramono yang diduga memberikan rekomendasi layanan kepabeanan ilegal kepada pelaku usaha ekspor dan impor.

Ali Fikri mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah fokus pada proses penyelidikan dan menghindari memberikan rincian terlalu jauh mengenai jenis rekomendasi yang diberikan oleh Andhi melalui perusahaannya.

Andhi Pramono sendiri telah ditahan oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Dalam jabatannya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Makassar, Andhi diduga telah memanfaatkan perannya sebagai perantara dalam urusan bisnis ekspor dan impor selama periode tahun 2012 hingga 2022.

Baca juga: Polda Riau Gagalkan Peredaran 23 Kg Sabu Jaringan Internasional, 7 Pelaku Ditangkap

KPK menduga bahwa selama rentang waktu tersebut, Andhi menerima gratifikasi sebesar Rp 28 miliar sebagai bentuk fee atas layanan yang dia berikan. 

Uang gratifikasi ini diduga diterima melalui transfer ke rekening-rekening yang dipegang oleh individu yang memiliki hubungan dekat dengan Andhi, dan sebagian besar merupakan pelaku usaha ekspor-impor serta layanan kepabeanan.

Dana gratifikasi ini diduga telah digunakan untuk mengakuisisi berbagai aset, sebagai upaya untuk mengaburkan asal usul uang tersebut. Karena aliran dana yang meragukan ini, Andhi juga dihadapkan pada tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Buruh di Batam Kembali Unjuk Rasa Tuntut Penolakan UU Cipta Kerja hingga UU Kesehatan

Tidak hanya itu, Andhi juga dituduh menggunakan rekening atas nama ibu mertuanya untuk menerima gratifikasi. Dana ini kemudian digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi, termasuk membeli perhiasan senilai Rp 652 juta, polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan akuisisi rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp 20 miliar.  


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews