Tim Penyidik KPK Mendapat Halangan Saat Penggeledahan Kasus Andhi Pramono di Batam

Tim Penyidik KPK Mendapat Halangan Saat Penggeledahan Kasus Andhi Pramono di Batam

Tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di sebuah perusahaan rokok di Batam (ist)

Batam, Batamnews - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga mendapat perlawanan saat melakukan penggeledahan kasus Andhi Pramono di Batam. 

Seperti diketahui Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi dalam kasus Andhi Pramono ini, diantaranya perusahaan PT BBM importir minyak, rumah mertua Andhi dan perusahaan rokok. 

Penggeledahan itu dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor impor dengan tersangka Andhi Pramono.

Baca juga: KPK Kembali Geledah Sebuah Perusahaan di Batam Terkait Andhi Pramono

Hal itu diungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Jumat (14/7/2023).

Disebutkan, tim penyidik KPK terakhir, Kamis (13/7/2023) melakukan penggeledahan di Kantor PT Fantastik Internasional yang terletak di Kota Batam.  

Ali Fikri memperingatkan para pihak yang menghalang-halangi pekerjaan KPK untuk menghentikan tindakan mereka, mengingat ada konsekuensi hukum yang berlaku. Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur ancaman pidana penjara hingga 12 tahun bagi siapa pun yang terbukti menghalangi penyidikan.

Baca juga: Momen Langka Gubernur Ansar Ahmad Bertemu Wali Kota Muhammad Rudi

10 Saksi Diperiksa

Pada Kamis (13/7/2023), di Polresta Barelang, Kota Batam, KPK telah memeriksa 10 orang saksi untuk mendalami aktivitas Andhi saat bertugas di Bea Cukai Batam. Beberapa saksi yang diperiksa antara lain Tamrin, Ciwi Hartono, Masrayani, Susanti, Edison Alva, Aprianto, Niaty Inya Ida Putri, Tiurlan Sihaloho, Anly Cenggana, dan Direktur PT Megah Menorah Indonesia, Willy.

Ali Fikri menjelaskan bahwa para saksi tersebut diminta keterangan terkait aktivitas tersangka Andhi Pramono saat bertugas di Bea Cukai Batam, termasuk dugaan memberikan rekomendasi yang melanggar aturan kepabeanan. 

Ali juga menyebut bahwa berdasarkan rekomendasi tersebut, tersangka Andhi menerima fee uang dan membeli beberapa aset bernilai ekonomis.

Baca juga: Jung Kook BTS Kolaborasi dengan Rapper Latto dalam Single Baru 'Seven'

KPK resmi menahan Andhi Pramono selama 20 hari terhitung sejak 7 Juli hingga 26 Juli 2023 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih. Andhi akan menjalani proses hukum atas dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor.

Andhi, yang merupakan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar dalam periode 2012-2022. 

Penerimaan uang tersebut diduga dilakukan melalui transfer ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak yang menjadi kepercayaan Andhi sebagai pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan status sebagai nominee.

Baca juga: BP Batam dan Polresta Barelang Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Nongsa, Sejumlah Alat-Alat Disita

Tindakan yang dilakukan oleh Andhi tersebut diduga bertujuan untuk menyembunyikan identitasnya sebagai pengguna uang yang sebenarnya, yang kemudian digunakan untuk membeli berlian senilai Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews