Kronologi Penangkapan Anak Wakil Bupati Karimun yang Terlibat Penyelundupan Sabu-sabu Seberat 1,9 Kg

Kronologi Penangkapan Anak Wakil Bupati Karimun yang Terlibat Penyelundupan Sabu-sabu Seberat 1,9 Kg

Polres Karimun menggelar konferensi pers mengenai pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu 1,9 Kg yang melibatkan anak Wakil Bupati Kariun (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews.co.id – Penangkapan mengejutkan terjadi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). DA, anak dari Wakil Bupati Karimun, ditangkap terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 1,9 kilogram.

Penetapan DA sebagai tersangka telah diputuskan oleh kepolisian setelah penyelidikan intensif. Selain DA, terdapat tiga tersangka lain yang juga ikut diamankan, yakni FA Alias GN, PN Alias PCK, dan MR Als RN.

Satrenarkoba Polres Karimun mendapatkan kabar tentang aktivitas tersebut pada 03 Agustus 2023 dari informasi yang diterima dari masyarakat. Dalam proses penangkapan, polisi mengamankan dua paket besar sabu-sabu beratnya kurang lebih 1,9 kg dan lima paket kecil dengan berat total 40,1 gram.

Kapolres Karimun, ABKP Ryky W Muharam, dalam keterangannya pada Senin (7/8/2023), menyatakan bahwa penangkapan bermula dari dua orang yang kemudian berlanjut ke penangkapan dua orang lain setelah pengembangan kasus.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa sabu-sabu tersebut didatangkan dari Malaysia dan diselundupkan melalui pelabuhan rakyat. Jaringan ini diperkirakan sebagai bagian dari sindikat narkoba internasional.

Baca juga: Tas Ditinggalkan saat Pengeledahan: Penumpang Kapal Ferry Gagal Selundupkan Ribuan Benih Lobster ke Singapura

Pada konferensi pers yang diadakan oleh Satresnarkoba Polres Karimun, diungkapkan bahwa salah satu dari empat tersangka adalah anak dari pejabat daerah di Karimun. Meskipun Kapolres Ryky mengkonfirmasi hal tersebut, ia enggan menyebut nama dan jabatan pejabat terkait.

DA disebutkan memiliki peran sebagai penjemput dan penyimpan narkoba tersebut. "MR adalah pemesan barang tersebut," ungkap Kapolres.

Baca juga: Harga Tiket Mahal, Warga Jambi Memilih Terbang dari Palembang ke Batam

Polisi saat ini juga sedang mengejar BO yang diduga ikut serta dalam penyelundupan narkoba dari Pontian, Malaysia.

Semua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) dari Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi antara 5 tahun hingga 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews