Mahfud MD Ungkap Salah Satu Penyakit Pemilu: Banyak Politik Uang di KPU

Mahfud MD Ungkap Salah Satu Penyakit Pemilu: Banyak Politik Uang di KPU

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Surabaya, Batamnews - Dalam sebuah acara forum diskusi sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) yang digelar di Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (8/8/2023), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pandangan kritis terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia.

Dalam pidatonya, Mahfud MD mengungkapkan keprihatinan atas masih adanya praktik politik uang di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebuah lembaga yang memiliki peran krusial dalam proses demokrasi di negara ini.

"Kemungkinan atau sering terjadinya politik uang, yaitu upaya memenangkan pemilu melalui pembelian dukungan," ungkap Mahfud, sebagaimana dikutip dari rekaman video yang diunggah di kanal YouTube Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada Selasa.

Baca juga: Pemerintah Provinsi Kepri Siapkan Anggaran Rp16,528 Miliar untuk Seragam Sekolah Gratis 26.780 Siswa Tahun Depan

Dalam konteks ini, Mahfud MD menyoroti adanya praktik politik uang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk "botoh-botoh" yang menjalankan aktivitas tersebut, serta beberapa pejabat yang beroperasi di tingkat desa, kecamatan, bahkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri.

"Banyak lho di KPU meskipun sudah independen," tandas Mahfud dengan penuh keprihatinan.

Bukan hanya itu, Mahfud juga mengungkapkan bahwa praktik politik uang ini bahkan merambah hingga ke tingkat terendah dalam proses pemilu, yakni tempat pemungutan suara (TPS). "KPU itu ada sampai ke daerah bahkan di tingkat TPS itu sebenarnya orang-orangnya KPU semua," tegas Mahfud.

Baca juga: Lowongan Tenaga PPPK Terbanyak di Kepulauan Riau Tahun 2023: Peluang Karier Menjanjikan dari Pemerintah Kota Tanjungpinang

Dalam konteks peran lembaga-lembaga pemilu, Mahfud MD menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU), bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), merupakan bagian dari institusi negara dalam rumpun eksekutif. Namun, ia menekankan bahwa lembaga-lembaga ini tidak dipimpin langsung oleh presiden.

"Jadi jangan salah, kalau ada kesalahan-kesalahan dalam pemilu lalu yang digugat KPU, bukan pemerintah. Pemerintah hanya memfasilitasi," jelas Mahfud, memisahkan peran pemerintah sebagai fasilitator dari tanggung jawab lembaga-lembaga pemilu dalam menjalankan tugas-tugasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews