Mulai 10 Agustus BP Batam Berlakukan Tarif Bongkar Muat dan Pass Penumpang Pelabuhan Batu Ampar yang Baru

Mulai 10 Agustus BP Batam Berlakukan Tarif Bongkar Muat dan Pass Penumpang Pelabuhan Batu Ampar yang Baru

Mulai 10 Agustus 2023, BP Batam berlakukan tarif baru di Pelabuhan Batu Ampar dalam rangka peningkatan pelayanan (ilustrasi)

Denni Risman

Batam, Batamnews - BP Batam telah mengumumkan rencana untuk menyesuaikan tarif layanan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batam, mulai tanggal 10 Agustus 2023. 

Penyesuaian tarif ini didasarkan pada Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2023, yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan efisiensi di pelabuhan tersebut.

Menurut Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Dendi Gustinandar, tarif baru untuk kegiatan bongkar muat peti kemas telah ditetapkan untuk memperkuat infrastruktur dan suprastruktur di Pelabuhan Batu Ampar.

Baca juga:  BP Batam Adakan Workshop Hospital by Laws untuk Optimalisasi Performa Rumah Sakit

Tarif Container Handling Charge (CHC) peti kemas FCL ukuran 20 feet akan disesuaikan menjadi Rp 603.000 per boks, menggantikan tarif sebelumnya sebesar Rp 384.300 yang telah berlaku sejak tahun 2012.

Dendi menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan langkah strategis untuk memberikan layanan terbaik kepada para pengguna jasa. 

BP Batam juga telah melakukan sosialisasi dan berdiskusi dengan berbagai asosiasi, termasuk Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), dan Indonesia National Shipowners Association (INSA), untuk mencapai kesepakatan tentang tarif yang diusulkan.

Selain penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas, BP Batam juga akan menerapkan tarif baru untuk pass penumpang di Terminal Ferry Internasional. 

Baca juga: Kepala BP Batam Membuka 6th IMOX 2023 sebagai Dukungan untuk Industri Perkapalan

Tarif pass penumpang akan naik dari Rp 65.000 menjadi Rp 100.000 per orang, efektif per tanggal 10 Agustus 2023. Perubahan ini juga didasarkan pada Perka BP Batam Nomor 4 Tahun 2023, yang mengatur tentang Pengelolaan Tarif Layanan di Pelabuhan Batam.

Dendi menyatakan bahwa penyesuaian tarif pass penumpang ini bertujuan untuk meningkatkan layanan dan fasilitas di Terminal Penumpang Internasional setelah masa pemulihan dari pandemi Covid-19. 

BP Batam telah berkomitmen untuk melakukan perbaikan pelayanan dan fasilitas agar memberikan pengalaman yang lebih baik bagi para penumpang.

Baca juga: Air Kerap Mati, Uba Bawa Ember hingga Drum ke Kantor BP Batam

Selain menyesuaikan tarif bongkar muat dan pass penumpang, Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 juga mencakup tarif layanan baru untuk kegiatan labuh dan tambat kapal pesiar/cruise berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2022. 

Semua upaya ini merupakan bagian dari upaya BP Batam untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Batam melalui peningkatan layanan di pelabuhan dan pengembangan infrastruktur yang modern dan efisien.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait