Terancam Digusur, Petani Batok Arang Kelapa Sekupang Mengadu ke DPRD Batam

Terancam Digusur, Petani Batok Arang Kelapa Sekupang Mengadu ke DPRD Batam

Puluhan petani batok arang kelapa tanjungpinggir, Sekupang mengadukan nasibnya ke DPRD Batam (jun)

Batam, Batamnews -  Puluhan petani batok arang kelapa Tanjungpinggir Bukit Harimau, Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, beramai-ramai mendatangi Kantor DPRD setempat, pada Selasa (8/8/2023).

Para petani itu meminta bantuan kepada legislatif terkait lahan usaha mereka yang sudah ditempati sejak 15 hingga 18 tahun ini yang bakal ditertibkan oleh tim terpadu. 

Padat Sinaga, salah seorang petani, mengungkapkan bahwa hidupnya sangat bergantung pada usaha batok arang kelapa. Bahkan, penghasilannya sebagai petani telah terdampak selama masa pandemi. Ancaman penggusuran oleh tim terpadu membuatnya dan sesama petani merasa khawatir.

Baca juga: PT. RAPP Didesak Pindahkan Water Intake di Sungai Kampar Riau Demi Lingkungan

"Sejak tahun 2006, kami telah mengandalkan usaha ini untuk hidup kami. Rencana penertiban ini menghadirkan tekanan besar bagi kami. Kami memohon agar diberi perpanjangan waktu, agar kami bisa bernapas dan melanjutkan aktivitas seperti biasa," ujar Padat.

Meskipun mereka bersedia tunduk pada peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah terkait lahan mereka, para petani memohon agar diberikan kelonggaran waktu.

"Kami akan patuh dan mengikuti peraturan yang Pemerintah Daerah tetapkan terkait lahan kami, tetapi kami mohon perlindungan untuk kami yang sudah bergantung pada usaha ini. Kami meminta agar perpanjangan waktu diberikan sehingga penggusuran tidak dilakukan dalam waktu dekat," tambahnya.

Baca juga: Hak Pilih Tetap Terjaga! Warga Batam Bisa Pindah Memilih di Pemilu 2024

Tobing, petani batok arang lainnya, mengungkapkan bahwa mereka merasa tidak dilayani dan bahkan merasa ditindas. Dia memohon perlindungan dan dukungan dari anggota DPRD. 

"Kami meminta perlindungan dari semuanya dan juga memohon agar kami dibina dan dididik agar kami merasa menjadi warga negara Indonesia yang dihormati," ujarnya.

Menanggapi situasi ini, Ketua DPRD Batam, Nuryanto, menyebut bahwa di lokasi yang akan ditertibkan terdapat sekitar 80 hingga 100 orang yang hidupnya tergantung pada sektor tersebut. 

Mereka termasuk dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang meminjam modal dari bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca juga: BP Batam: Penyelesaian Status Tanah Landing Point Jembatan Babin Telah Dimulai Sejak Januari

Para petani mengakui bahwa usaha mereka tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Daerah. Namun demikian, mereka telah menjalankan usaha ini selama 15-18 tahun. 

Saat ini, BP Batam, melalui Pemerintah Daerah, berencana untuk melakukan penertiban dan penggusuran tanpa memberikan solusi konkret kepada petani.

Nuryanto mengungkapkan pertanyaannya terhadap Pemerintah Daerah mengenai solusi yang akan diberikan kepada petani. 

"Saya menanyakan kepada Pemerintah Daerah mengenai solusi yang akan diberikan kepada petani, yang juga merupakan warga Kota Batam dengan KTP. Saya meminta Pemerintah Daerah untuk memberikan dukungan dan mencari solusi terbaik untuk masyarakat, karena ini melibatkan kehidupan mereka," kata Nuryanto.

Baca juga: Dirlantas Polda Kepri Ubah Skema Uji Praktek SIM Menjadi Lebih Mudah, Tak Ada Lagi Lintasan Zig-zag

Ketua DPRD meminta pihak terkait memberikan waktu kepada petani batok arang. Dia berharap penggusuran bisa dilakukan setelah Pemilihan Umum (Pemilu) agar tidak mengganggu proses demokrasi.

"Kami berharap mereka diberi waktu, setidaknya setelah Pemilu. Sehingga Pemilu bisa berlangsung dengan lancar dan aman. Ini berkaitan dengan ekonomi dan kebutuhan hidup, jadi jangan sampai mengganggu proses Pemilu," tegas Nuryanto.

Dia juga meminta BP Batam memberikan waktu hingga setelah pesta demokrasi selesai agar semuanya berjalan dengan aman dan lancar. 

"Terutama menjelang perayaan Hari Kemerdekaan, ketika masyarakat merayakan semangat kebangsaan Indonesia. Ini adalah situasi yang menyedihkan. Oleh karena itu, saya meminta Pemerintah Daerah, khususnya BP Batam, untuk mendukung masyarakat dalam usaha yang legal dan memberikan fasilitas yang diperlukan," tutup Nuryanto.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews