Hak Pilih Tetap Terjaga! Warga Batam Bisa Pindah Memilih di Pemilu 2024

Hak Pilih Tetap Terjaga! Warga Batam Bisa Pindah Memilih di Pemilu 2024

KPU Kota Batam membuka Posko Layanan Pindah Memilih. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Masyarakat yang telah terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun pada hari pelaksanaan pemilu tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS tempatnya terdaftar karena alasan tertentu, sudah dapat melakukan pindah memilih ke TPS lain.

Ketua KPU Kota Batam, Mawardi mengatakan, adapun syarat untuk pindah pemilih yakni, dengan cara datang langsung ke Posko layanan pindah memilih yang berada di Kantor KPU Kota Batam serta sekretariat PPK dan PPS se-Kota Batam dengan membawa KTP-el/Paspor dan dokumen bukti dukungnya.

"Mengurus dokumen pindah memilih ini bisa dilakukan di tempat asal ataupun tujuan dan tidak bisa dilakukan secara online (daring), mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata dia, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: BP Batam: Penyelesaian Status Tanah Landing Point Jembatan Babin Telah Dimulai Sejak Januari

Mawardi melanjutkan, adapun angka waktu pelayanan pindah memilih tersebut sampai dengan H-30 dan H-7 hari pemungutan suara.

Terdapat 9 alasan pindah memilih yang dapat diurus sampai dengan H-30 atau 15 Januari 2024 yaitu; menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas layanan kesehatan beserta keluarga yang mendampingi.

"Kemudian penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rutan atau lapas/terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan," ujarnya.

Baca juga: Dirlantas Polda Kepri Ubah Skema Uji Praktek SIM Menjadi Lebih Mudah, Tak Ada Lagi Lintasan Zig-zag

"Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya," sambung dia.

Sementara alasan pindah memilih yang dapat diurus sejak H-30 sampai dengan H-7 (15 Januari-7 Februari 2024) ada 4 saja yaitu; pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara

"Layanan pindah memilih tersebut terpusat secara otomatis di aplikasi SIDALIH yang dipunyai oleh KPU, demikian juga hak surat suara yang berhak didapatkan oleh pemilih sudah tercantum otomatis pada form A pindah memilih yang akan didapatkan oleh pemilih dari petugas di posko layanan pindah memilih," pungkas Mawardi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews