Pedagang Mega Legenda Mulai Galau, Pelebaran Jalan Bakal Menggusur Tempat Dagangan Mereka

Pedagang Mega Legenda Mulai Galau, Pelebaran Jalan Bakal Menggusur Tempat Dagangan Mereka

Para pedagang di kawasan Mega Legenda Batam Center mengadukan persoalan pelebaran jalan ke anggota DPRD Kepri Uba Ingan Sigalingging (jun)

Batam, Batamnews - Para pedagang di kawasan Mega Legenda, Batamcenter, Kota Batam, Kepulauan Riau, tengah berada dalam dilema besar. Mereka menghadapi ancaman penggusuran akibat proyek pelebaran jalan yang sedang dilakukan oleh BP Batam.

Pedagang-pedagang ini termasuk dalam wilayah Ruang Operasional Wilayah (ROW) 200 yang diperkirakan akan terdampak langsung oleh proyek pelebaran jalan yang saat ini tengah berlangsung. Namun hingga saat ini, kebijakan yang akan diambil oleh BP Batam terhadap mereka yang terkena dampak belum terang benderang.

Tarigan, salah satu pedagang tanaman hias di kawasan tersebut, mengungkapkan bahwa pada bulan Juni 2022 lalu, telah ada kesepakatan bahwa mereka akan direlokasi ke area Trans Barelang. Namun seiring berjalannya waktu, rencana ini belum menunjukkan tanda-tanda konkrit.

Baca juga: Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry Batam - Singapura via Harbour Bay

"Awalnya kami setuju. Tidak ada penolakan di antara komunitas atau organisasi kami. Kami merasa berkontribusi dalam pembangunan Kota Batam. Namun dalam perjalanannya, kami merasa dibiarkan begitu saja. Kebijakan ini tampak tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan," ujar Tarigan pada Senin (7/8/2023) malam.

Keluh kesah ini dia sampaikan dalam pertemuan dengan Anggota DPRD Kepulauan Riau, Uba Ingan Sigalingging, dalam acara reses. Bukan hanya pedagang, tetapi juga masyarakat di kawasan ini merasa cemas dan bingung menghadapi nasib mereka di tengah situasi ini.

"Sebelumnya, BP Batam menyuruh kami untuk mundur dari tepi jalan sejauh 14 meter. Kami sudah merasakan kerugian di posisi ini. Namun kami mengerti. Namun pada tahap selanjutnya, kami diminta lagi untuk mundur 7 meter. Kerugian semakin besar. Banyak tanaman yang mati," ungkap Tarigan.

"Kami bertanya-tanya, kemana kami bisa mengadu? Kami sudah mengirimkan surat kepada BP Batam untuk menindaklanjuti relokasi yang dijanjikan. Namun hingga sekarang, belum ada kejelasan," tambahnya.

Baca juga: Mongol Stres: Saya Sudah Dua Kali Khatam Alquran

Jika penggusuran benar-benar terjadi, usaha para pedagang ini akan hilang. Mereka mengakui bahwa usaha ini menjadi penopang ekonomi keluarga mereka.

"Secara ekonomi, kami sangat terpukul. Kami merasa lemah secara mental. Kami juga mencari keadilan. Ketika sudah mencapai ROW 100, kini bahkan mencapai ROW 200. Kerugian makin besar," ucapnya.

BP Batam telah mengirimkan peringatan melalui Surat Peringatan 2 (SP 2) kepada para pedagang. Pada Selasa (8/8/2023), periode SP 2 akan berakhir dan digantikan oleh SP 3.

Namun, dalam SP tersebut, juga dijelaskan bahwa tempat usaha mereka akan dibongkar paksa jika tidak segera pindah dari lokasi yang terkena pelebaran jalan. Meski begitu, Tarigan dan para pedagang lainnya tetap menagih janji relokasi dari BP Batam.

Baca juga: Indonesia Dinobatkan Memiliki Angkatan Laut Terkuat Keempat Dunia Setelah AS-China-Rusia

"Kami belum tahu akan direlokasi ke mana. Karena sudah merasa bingung, muncul ide aneh. Saya mulai berpikir, mengapa tidak menempatkan tanaman saya di tengah jalan saja," ujarnya.

Uba Ingan Sigalingging memberikan tanggapan atas keluhan para pedagang. Dia menyatakan bahwa situasi ini sangat mendesak bagi pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan tersebut, karena mereka telah menerima Surat Peringatan 2 yang terkait dengan wilayah yang termasuk dalam ROW 200.

Dalam wilayah ini, ada berbagai usaha, mulai dari tanaman hias, kuliner, hingga bengkel dan lainnya. 

Uba menganggap situasi ini serius dan penting, karena keberadaan para pedagang di sana merupakan bagian dari UMKM yang tidak tergantung pada dana APBN dan APBD. Usaha ini murni berasal dari masyarakat dan telah memberikan kontribusi pada negara.

"Seharusnya pemerintah melakukan pendekatan sosial dan ekonomi sebelum melakukan pembangunan. Pembangunan harus mempertimbangkan aspek sosial. Ini bukan hanya soal mencari keuntungan, tapi memenuhi kebutuhan hidup. Pembangunan harus memiliki aspek sosial. Tentu saja pemerintah harus mendengarkan agar usaha ini bisa berlanjut," paparnya.

Baca juga: Al-Waleed 'The Sleeping Prince' Koma 18 Tahun, Maya Amhar: Masih Ada Harapan Sembuh Lewat Terapi Saraf

Uba menambahkan bahwa peringatan yang dikirimkan BP Batam melalui SP 2 terasa mengintimidasi. Negara seharusnya melindungi warganya.

"Rekan-rekan juga merasa bahwa surat peringatan ini terasa dipaksa dan mengintimidasi. Negara harus melindungi warganya, karena negara tidak ada tanpa warganya," tandasnya.

Uba mendorong para pedagang yang terdampak untuk mengirimkan surat kepada BP Batam, sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas situasi ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews