Bawa Kabur Mobil Sopir Taksi Online, Oknum TNI Ini Jadi DPO Denpom Kodam Bukit Barisan

Bawa Kabur Mobil Sopir Taksi Online, Oknum TNI Ini Jadi DPO Denpom Kodam Bukit Barisan

Sersan Buntara Manalau dinyatakan DPO Kodam Bukit Barisan usai melarikan mobil sopir taksi online (ist)

Medan, Batamnews - Sersan Buntora Malau, seorang personel Kodam I/BB, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akibat tindakan mencuri mobil milik seorang sopir taksi online bernama Rizki. 

Kejadian ini melibatkan Sersan Buntora Malau yang telah desersi sejak Mei 2023 dan dilaporkan oleh Rizki ke Denpom 1/5 Medan.

Kapendam I/BB, Kolonel Rico Siagian, menjelaskan bahwa Buntora masuk dalam status DPO karena melarikan diri ke luar Sumatera Utara. 

Baca juga: Tas Ditinggalkan saat Pengeledahan: Penumpang Kapal Ferry Gagal Selundupkan Ribuan Benih Lobster ke Singapura

"Dia ini kan lari ke luar Sumut. Saat ini statusnya DPO," kata Rico seperti dilansir detikSumut, Sabtu (5/8/2023).

Rico juga menjelaskan bahwa ada dua faktor yang membuat Buntora menjadi DPO. Pertama, karena Buntora telah melakukan desersi sejak Mei 2023. Kedua, terkait laporan dari Rizki yang mengklaim mobilnya dibawa kabur oleh Buntora.

"Ya tentunya kasus ini akan ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Rizki, korban dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa akibat kejadian ini ia mengalami kesulitan ekonomi. Ia tidak dapat lagi bekerja sebagai sopir taksi online setelah mobilnya dicuri. 

Baca juga: Sedang Nyabu, Ketua KNPI Sijunjung dan Istri Ditangkap Polisi

Keadaan ini sangat mempengaruhi kondisi keuangannya, terlebih lagi istrinya baru saja melahirkan.

"Saya kan biasanya cari uang sebagai driver taksi online. Karena mobil itu diambil, ya saya jadi tidak bisa bekerja lagi. Makanya ini ekonomi saya lagi sulit. Belum lagi istri baru melahirkan sehingga saya membutuhkan biaya," ungkapnya.

Rizki dan istrinya sekarang terpaksa tinggal di rumah keluarga karena tidak mampu membayar kontrak rumah. Ia berharap pelaku segera ditangkap dan mobilnya dikembalikan agar ia dapat kembali bekerja dan memulihkan kondisi keuangannya.

Peristiwa mencuri mobil terjadi pada Rabu (31/5), ketika Buntora mengajak Rizki menginap di Hotel Lonari, Simalingkar. 

Baca juga: Wanita di Karimun Alami Pelecehan Saat Bersepeda di Kawasan Coastal Area

Awalnya, Buntora mengaku ingin meminta bantuan Rizki untuk mencari mobilnya bersama. Namun, Buntora meninggalkan Rizki di kamar hotel dan membawa kabur mobilnya, yang hingga kini belum dikembalikan.

Rizki telah membuat laporan ke Polsek Tuntungan dan Denpom1/5 Medan terkait kasus ini. Tindakan Buntora ini dikenai laporan tindak pidana pencurian berdasarkan nomor laporan: LP/B/278/V/2023/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara pada 31 Mei 2023 dan nomor laporan: LP/44/VI/2023.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews