Remisi Hari Kemerdekaan 2023: 421 Warga Binaan Lapas Tanjungpinang Diusulkan, 3 Orang Langsung Bebas!

Remisi Hari Kemerdekaan 2023: 421 Warga Binaan Lapas Tanjungpinang Diusulkan, 3 Orang Langsung Bebas!

Ilustrasi jeruji besi

Tanjungpinang, Batamnews - Sebanyak 421 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang diajukan untuk menerima remisi khusus dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 tahun pada tahun ini.

Informasi tersebut diungkapkan oleh Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Junaidi. Ia menjelaskan bahwa usulan tersebut telah diajukan sejak tanggal 19 Juni 2023. Dari total 421 warga binaan yang diajukan, terdapat 3 orang di antaranya yang berhak menerima remisi khusus hingga tataran bebas.

Junaidi mengatakan, "Berdasarkan surat tanggal 19 Juni 2023, ada sebanyak 421 warga binaan yang diusulkan untuk menerima remisi Hari Kemerdekaan."

Baca juga : Kompetisi Gerak Jalan Kota Tanjungpinang: Kecepatan, Kerapian, dan Semangat Jadi Kunci Kemenangan!

Proses usulan remisi ini dilakukan setelah para warga binaan melewati proses administrasi dengan perilaku yang baik serta memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun substansial, termasuk telah menjalani hukuman minimal selama 6 bulan di lembaga pemasyarakatan.

"Usulan yang diajukan tersebut diserahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau untuk selanjutnya dilakukan rekapitulasi di Pusat," tambahnya.

Nantinya, Pusat akan melakukan penilaian dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pemberian remisi pada tanggal 17 Agustus 2023 mendatang.

Namun, Junaidi juga menjelaskan bahwa ada 81 orang warga binaan lainnya yang belum memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi pada Hari Kemerdekaan. Dari 81 orang tersebut, 36 orang sedang menjalani hukuman subsider.

Baca juga : 1.000 Lansia di Tanjungpinang Terima Bantuan Makanan Tambahan dari Pemerintah Kota

"Dari 81 orang yang tidak memenuhi syarat, terdapat 14 orang yang dikenakan hukuman seumur hidup, dua orang lainnya sedang menjalani hukuman mati, dan 29 orang di antaranya dinilai berprilaku tidak baik selama berada di dalam lapas," jelasnya.

Dengan demikian, proses seleksi dan penilaian ketat telah dilakukan untuk memastikan bahwa remisi diberikan kepada mereka yang telah mematuhi aturan dan menunjukkan perilaku yang baik selama masa hukuman di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang. Remisi ini diharapkan dapat menjadi bentuk penghargaan atas upaya para warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dalam menjalani kehidupan mereka di balik jeruji besi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews