Masa Rehabilitasi Mantan Legislator Batam Azhari David di BNN Kepri Dipotong Jadi 4 Bulan

Masa Rehabilitasi Mantan Legislator Batam Azhari David di BNN Kepri Dipotong Jadi 4 Bulan

Kuasa Hukum Azhari David Yolanda, Dr Fadlan SH MH.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Terpidana kasus narkotika, Azhari David Yolanda, akhirnya menjalani masa rehabilitasi di BNN Kepri. Mantan legislator Batam ini akan menjalani proses rehabilitasi selama empat bulan setelah mendapatkan pemotongan masa tahanan berdasarkan putusan hakim.

Azhari David Yolanda tidak sendiri dalam proses rehabilitasinya, ia ditemani oleh Natasya, seorang teman wanitanya, yang juga mendapatkan vonis serupa yaitu enam bulan tahanan dan 10 bulan rehabilitasi.

Kuasa Hukum Azhari David Yolanda, Dr Fadlan SH MH, menjelaskan bahwa kliennya telah tiba di Loka BNN Kepri dan memulai masa rehabilitasinya sejak Selasa (25/7/2023). Sebelum memasuki fasilitas rehabilitasi, Azhari David Yolanda juga telah mendapatkan pelayanan standar operasional yang baik.

Baca juga: Sidang Kedua Azhari David Yolanda, Fokus pada Pemeriksaan Saksi

Menurut Dr Fadlan, masa rehabilitasi yang dijalani oleh Azhari David Yolanda akan berlangsung selama empat bulan. Ini berdasarkan putusan hakim yang memutuskan untuk mengurangi masa rehabilitasi dari awalnya 10 bulan menjadi hanya empat bulan, setelah memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terpidana.

"Jumlah total rehabilitasinya dikurangi masa tahanan selama enam bulan. David akan menjalani rehab selama empat bulan ke depan. Jadi total 10 bulan rehabilitasi di kurangi masa tahanan selama menjalani proses hukum sesuai dengan dokumen dan putusan pengadilan yang kita terima," kata dia, Rabu (26/7/2023).

Dr Fadlan juga menyampaikan bahwa kondisi terkini Azhari David Yolanda baik-baik saja dan dalam keadaan sehat. Tidak ada keluhan sakit yang dilaporkan oleh terpidana.

Baca juga: Hakim Vonis Mantan Anggota DPRD Kota Batam, Azhari David Yolanda: 6 Bulan Kurungan dan 10 Bulan Rehabilitasi

"Kondisi baik, sehat dan juga siap menjalani proses rehabilitasi di Loka BNN. Kemarin sebelum masuk juga mendapatkan pelayanan SOP yang baik dari Loka BNN Kepri," kata Fadlan.

Sebelumnya, pada Kamis (20/7/2023) lalu, David bersama Natasya telah disidangkan. Hasilnya mereka divonis enam bulan kurungan dan 10 bulan rehabilitasi oleh hakim. David juga sudah menjalani proses pidana selama hampir kurang dari enam bulan lamanya. Untuk masa rehab pun dikurangi dengan masa tahanan.

Para terpidana dikenakan Pasal 127, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia kemudian wajib membayar denda sebesar Rp 5 ribu.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :