Berkas Perkara Perjalanan Dinas DPRD Batam Tak Kunjung Sampai, Jaksa Kembali Kembalikan SPDP

Berkas Perkara Perjalanan Dinas DPRD Batam Tak Kunjung Sampai, Jaksa Kembali Kembalikan SPDP

Kantor Kejaksaan Negeri Batam. (Foto: Arjuna/Batamnews)

Batam, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Perkara (SPDP) dugaan perjalanan dinas DPRD yang belum dibayarkan ke penyidik kepolisian. Hal itu dilakukan lantaran berkas perkaranya tak kunjung dikirim.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan. Katanya, SPDP dari penyidik telah diterima pihaknya sejak Maret lalu. Namun hingga kini polisi masih belum mengirimkan berkas perkara.

"Jadi SPDP itu sudah kadaluarsa sebab sudah lewat batas waktu pengiriman berkas perkara. Jadi kami mengembalikan lagi SPDP-nya ke polisi beberapa waktu yang lalu," ucap dia, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Jaksa: Perjalanan Dinas DPRD Batam Itu Ada, Tidak Fiktif, tapi Belum Dibayarkan

Berarti, jaksa telah dua kali mengembalikan SPDP dari perkara yang sama. Pertama pada tahun 2022 lalu dan yang kedua SPDP dipulangkan lagi di Juli 2023.

Sementara, jika polisi mengirimkan SPDP terkait perkara yang sama kepada Kejari Batam, lanjut Andreas, pihaknya akan tetap menerimanya dengan harapan agar berkas perkara segera dikirim.

"Ya, tetap akan kami terima. Cuma kami harap bisa segera mengirimkan berkas perkara atas SPDP itu," ujarnya.

Lalu, soal dugaan korupsi perjalanan dinas di DPRD Batam itu, dia tak mau berkomentar banyak.

"Kami baru menerima SPDP, kecuali yang kami terima itu berkas perkara jadi mungkin bisa kami berikan sedikit penjelasan terkait itu," pungkas Andreas.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews