Dua Tersangka TPPO di Tanjungpinang Diamankan bersama 3 Korban - Kapolresta Ungkap Fakta Mengejutkan

Dua Tersangka TPPO di Tanjungpinang Diamankan bersama 3 Korban - Kapolresta Ungkap Fakta Mengejutkan

Kapolresta Tanjungpinang memimpin langsung pers release kasus TPPO bersama Imigrasi

Tanjungpinang, Batamnews - Polresta Tanjungpinang bekerja sama dengan Imigrasi Kelas I wilayah setempat berhasil mengamankan dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka adalah wanita berinisial WT (19) dan seorang pria berinisial MG (21), yang ditangkap pada Selasa (18/2023) di terminal internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan bahwa awalnya petugas Imigrasi melihat lima orang yang berencana menuju Malaysia melalui Pelabuhan SBP pada Minggu (30/7/2023). Namun, keberangkatan tersebut direschedule dan Imigrasi segera berkoordinasi dengan polisi untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga : Server Korlantas Gangguan, Pelayanan SIM di Batam Tutup Sementara

Dalam operasi tersebut, selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyelamatkan tiga orang korban berinisial APC (18), AF (21), dan DCS (19). Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan lima paspor milik korban dan pelaku, 10 unit ponsel, serta sejumlah uang tunai.

"Kita juga menyita uang tunai sebesar Rp. 1,4 juta, 500 dolar Amerika, serta 3.300 ringgit Malaysia dan buku rekening tersangka," ungkap Kapolresta.

Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut berperan sebagai pengantar para korban ke Negara Kamboja. Mereka juga bertanggung jawab untuk menyiapkan kebutuhan para korban atas perintah otak pelaku yang berada di Kamboja.

Baca juga : Warga Sanglar Hilang Setelah Tersambar Petir di Sungai Batang Gangsal Riau, Tim SAR Terus Lakukan Penyisiran

"Biaya perjalanan tersangka ke Kamboja mencapai Rp. 28 juta, yang digunakan untuk membeli ponsel, mata uang asing, dan tiket," tambahnya.

Kapolresta juga menyatakan bahwa seluruh biaya tersebut ditanggung oleh otak pelaku yang ternyata adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Para korban diberikan janji gaji sebesar Rp. 39 juta per 6 bulan, ditambah bonus sebesar Rp. 7 juta, namun gaji mereka akan dipotong untuk membayar biaya pengurusan.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Mohamad Darma Ardiyaniki, menjelaskan bahwa tujuan para korban adalah untuk bekerja sebagai admin slot judi online di Kamboja.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, Pasal 81 junto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017, dan Pasal 83 junto Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Penegakan hukum ini menegaskan komitmen dalam memberantas perdagangan orang dan melindungi pekerja migran Indonesia dari eksploitasi dan tindak kejahatan serupa.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews