Kasus PMI Ilegal di Batam: Imigrasi Ungkap Fakta dan Tiga Pelabuhan Jadi Sorotan

Kasus PMI Ilegal di Batam: Imigrasi Ungkap Fakta dan Tiga Pelabuhan Jadi Sorotan

Imigrasi Batam berhasil menggagalkan pengiriman 6.211 PMI Ilegal, fokus pengawasan ada di tiga pelabuhan (ilustrasi)

Batam, Batamnews - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Subki Miuldi, telah mengungkap fakta yang mengkhawatirkan terkait masalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. 

Dalam sebuah konferensi pers mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mapolda Kepri, dia menyatakan bahwa ribuan orang telah mencoba untuk melewati perbatasan melalui Batam.

Selama semester pertama tahun 2023, Imigrasi Batam berhasil menggagalkan setidaknya 6.211 orang yang diduga merupakan PMI non prosedural. 

Baca juga: Dua Supermoon Bakal Menerangi Langit Singapura pada Agustus Ini: Catat Tanggalnya

"Kami juga telah menolak 150 permohonan paspor," ungkapnya.

Pengiriman PMI non prosedural masih menjadi masalah yang sering dihadapi oleh petugas imigrasi, terutama di tiga pelabuhan yaitu Pelabuhan Internasional Sekupang, Pelabuhan Internasional Batam Centre, dan Pelabuhan Internasional Nongsa.

Subki Miuldi menegaskan bahwa pihak Imigrasi terus berupaya melakukan upaya deteksi dini terhadap pemanfaatan paspor secara ilegal. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Kepri atas dukungan dalam mengatasi kasus TPPO di Batam.

Baca juga: Cuaca di Perairan Batam, Rabu: Berawan dengan Angin Tenggara - Barat Daya

Sementara itu Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, menyampaikan laporan hasil pengungkapan kasus selama satu setengah bulan di wilayah hukum Polda Kepri.

Dalam rentang waktu tersebut, mulai dari 5 Juni 2023 hingga bulan Juli, Polda Kepri telah mengungkap 31 kasus TPPO dan berhasil menyelamatkan 130 orang, sementara 52 tersangka berhasil diamankan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews