Sidang Tuntutan WN Singapura Terdakwa Pelanggaran Keimigrasian di Batam Dibacakan Rabu 26 Juli

Sidang Tuntutan WN Singapura Terdakwa Pelanggaran Keimigrasian di Batam Dibacakan Rabu 26 Juli

JPU Kejari Batam Samuel Pangaribuan. (Foto: Arjuna/Batamnews)

Batam, Batamnews - Terdakwa kasus pelanggaran keimigrasian di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), yang merupakan warga negara Singapura berinisial S, bakal segera dituntut oleh pengadilan setempat.

Terdakwa S bakal melakukan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada 26 Juli mendatang dengan agenda sidang tuntutan.

JPU Kejari Batam Samuel Pangaribuan, menyebut bahwa sebelumnya S telah melalukan sidang di pengadilan sebanyak dua kali. Rabu mendatang, bakal dibacakan tuntutan kepadanya.

Baca juga: Dirasuki Api Cemburu, Wanita Muda Diamankan Polisi Lakukan Penganiayaan di Dumai

"Iya, sudah dua kali sidang. Nanti Rabu tuntutannya," ujar dia, Senin (24/7/2023).

Sebelum itu, ada beberapa saksi yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan hakim terkait kasus yang melibatkan S. Saksi-saksi itu merupakan pihak Imigrasi Batam dan juga dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

"Total ada tiga saksi di kasus itu. Dua orang PNS di Imigrasi Batam dan satu PNS di Disdukcapil," ujar Samuel.

Untuk diketahui, penangkapan S bermula pada Rabu (29/5/2023) lalu. Yang bersangkutan mengajukan permohonan paspor RI di Kanim Batam dengan melampirkan dokumen lengkap.

Baca juga: Polisi Datangi Sejumlah Lokasi Selidiki Isu Jual Beli Sie Jie di Karimun

Kemudian, pada saat proses wawancara, petugas konter pelayanan paspor mencurigai adanya keterangan yang tidak benar disampaikan oleh S, seperti yang bersangkutan tidak mengetahui desa atau kelurahan tempat kelahirannya.

Alhasil, S pun diperiksa lebih lanjut oleh pihak Imigrasi Batam. Dari pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku bahwa ia bukan orang Indonesia, melainkan warga negara Singapura dengan menunjukkan paspor kebangsaan Singapura miliknya kepada petugas.

Atas kasus itu, S disangkakan Pasal 126 C UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, juncto Pasal 53 KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan dan terancam pidana paling lama lima tahun serta denda Rp 500 juta.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews