Setop Truk Trailer di Nongsa, Dua Pemuda Rampok dan Aniaya Sopir Truk

Setop Truk Trailer di Nongsa, Dua Pemuda Rampok dan Aniaya Sopir Truk

Kedua pelaku berinisial T (26) dan MD (18), mereka melakukan aksi tersebut terhadap supir truk trailer.

Batam, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Nongsa meringkus dua pelaku pengeroyokan dan pencurian yang terjadi di depan Toko Serba 8.000 MTC, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Kedua pelaku berinisial T (26) dan MD (18), mereka melakukan aksi tersebut terhadap supir truk trailer.

Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (31/7/2023) lalu. Saat itu korban hendak pulang ke rumah menggunakan truk trailer. Lalu, setibanya di depan Toko Serba 8.000 korban diberhentikan oleh pengendara sepeda motor.

"Pelaku berdua berboncengan, korban diberhentikan oleh kedua pelaku itu," ujar Fian, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Cuaca Kota Tanjungpinang Hari Ini: Hujan Ringan di Pagi Hari, Cerah di Sore dan Malam

Kemudian, lanjut Fian, korban pun turun dari truk trailer yang dibawanya. Lalu ia mendatangi pelaku untuk menanyakan perihal korban diberhentikan di jalan. Pelaku pun beralasan bahwa korban membawa truk tersebut terlalu laju.

"Pas korban turun, pelaku bilang tak bisa pelan ya bawa mobil?" kata dia.

Setelah itu, kedua pelaku pun langsung mengeroyok korban hingga mengalami luka memar di sejumlah tubuhnya. Lalu mereka mengambil barang berharga milik korban dan melarikan diri.

"Sesudah korban dikeroyok pelaku, dompet dan Handphone milik korban diambil mereka dan mereka langsung melarikan diri," sebutnya.

Baca juga: YouTuber Batam Bongkar Sindikat Peminta Sumbangan Palsu, Penghasilan Capai Rp1,7 Juta Per Hari

Sementara, setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan kedua pelaku. Keduanya pun diamankan di lokasi yang berbeda.

"Berdasarkan informasi, keduanya kita amankan di lokasi Kampung Panglong dan Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa," terangnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Vega, 1 unit Handphone merk Oppo F9, sebuah dompet dan sebuah rantai motor.

"Atas kejadian tersebut kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews