KLHK Segera Tetapkan Tersangka Pabrik Arang Bakau Ilegal di Batam

KLHK Segera Tetapkan Tersangka Pabrik Arang Bakau Ilegal di Batam

Gakkum KLHK melakukan penyitaan dengan memasang papan sita bangunan.

Batam, Batamnews - Demi menurunkan angka deforestasi dan degradasi pesisir di Kepulauan Riau (Kepri), khususnya di Kota Batam, NGO Akar Bhumi Indonesia (ABI) tetap mengawal kasus pabrik arang bakau ilegal yang terjadi pada 25 januari 2023 lalu.

Ribuan karung arang bakau telah disita Gakkum KLHK di Batam. Proses terus berlanjut hingga akhirnya KLHK melakukan penyitaan beberapa bangunan di dapur 6, Pulau Galang.

Gakkum KLHK melakukan penyitaan dengan memasang papan sita bangunan. Hal tersebut sesuai dengan hasil surat keputusan penetapan Pengadilan Negeri Batam No. 676/PEN.PID-SITA/2023/TPN BTM tanggal 21 Juni 2023 tentang Izin Penyitaan.

Baca juga: Jembatan Batam-Bintan Siap Dibangun: Tim AIIB Tiongkok dan Pemerintah Kepri Gelar Rapat Koordinasi

Informasi yang didapat, Gakkum KLHK telah khusus mengerahkan pengawasan TKP arang bakau ilegal yang sedang ditangani. Gudang-gudang tersebut milik Junaidi atau A Hui atas nama PT Anugerah Makmur Persada yang berada di Kampung Dapur 6, Kuala Buluh, RT 001/RW 003, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Batam.

Kepala BRGM RI, Hartono Rawiraatmadja mengatakan, bahwa pihaknya telah menyepakati moratorium perihal arang bakau dengan kementerian terkait. Artinya, kegiatan yang berhubungan dengan bakau sebagai bahan arang ataupun yang lainnya dihentikan.

"Ya, kami telah sepakat dengan KLHK untuk moratorium arang bakau ini,” ujarnya tempo lalu.

Baca juga: Warga Kelurahan Palas Rumbai di Pekanbaru Dicurigai Positif Rabies Akibat Gigitan Hewan Peliharaan

Dirjen Gakkum KLHK RI, Rasio Rido Sani menyebut bahwa perkara itu bakal terus bergulir. Bahkan, tersangkanya pun akan segera ditetapkan.

"Kami akan segera merelease ke publik tentang hasil kasus arang bakau kemarin. Segera akan ditetapkan tersangkanya. Nanti akan kami kasih tahu kapan dan dimana releasenya," kata dia.

Founder ABI, Hendrik Hermawan mengharapkan pemerintah juga memikirkan kehidupan warga yang terimbas masalah arang bakau. Bukan saja efek domino secara ekonomi atas ditutupnya pabrik arang bakau, namun juga penyebab dari banyaknya masyarakat yang beralih menjadi penebang mangrove itu.

"Karena kenyataannya ada nelayan atau warga yang terpaksa menjadi penebang karena pesisirnya rusak lantaran reklamasi. Belum ada setahun lalu, di daerah Kecamatan Bulang, Gakkum KLHK telah menemukan kejahatan lingkungan berupa penebangan mangrove. 70 penduduk pulau akhirnya di BAP oleh Gakkum KLHK," ujar dia, Kamis (3/8/2023).

 

Mengingat pelakunya ialah masyarakat Batam, maka kasus tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemko) setempat dan Provinsi Kepri selaku yang berwenang di kawasan pesisir dan hutan.

“Tidak bisa seperti ini terus. Satu sisi pemerintah pusat mengelontorkan dana besar untuk merehabilitasi hutan dan lahan, namun kurang dukungan dari pemerintah daerah. Selain arang bakau, reklamasi masih marak di Batam juga telah banyak merusak dan mencemari pesisir dimana masyarakat nelayan mengantungkan hidupnya,” tutur Hendrik.

Sementara itu, Ketua ABI, Soni Riyanto menambahkan, dengan kasus ini pengusaha dan masyarakat menjadi sadar bahwa ancaman hukuman pidana bisa menjerat pelaku pembalakan hutan lindung dan penebang mangrove.

"Semoga Langkah-langkah ini bisa menahan cepatnya laju kerusakan mangrove di Batam khususnya dan Kepri pada umumnya. Jangan sampai Batam menjadi jalur gelap perdagangan arang Bakau ke luar negeri," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews