Bejat, Ayah di Riau Cabuli Anak Kandung Sejak SD hingga Berusia 16 Tahun

Bejat, Ayah di Riau Cabuli Anak Kandung Sejak SD hingga Berusia 16 Tahun

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang didampingi Kanit reskrim, Iptu Dodi Vivino memberikan keterangan pers.

Pekanbaru, Batamnews - Seorang pria berusia 41 tahun dengan inisial AAI telah ditangkap karena menodai anak perempuannya sendiri selama bertahun-tahun. Perbuatan bejat ini dilakukan sejak anaknya, yang kita sebut sebagai Mawar, masih bersekolah dasar.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo SIK MH, mengonfirmasi kebenaran laporan ini kepada wartawan pada Kamis (3/8/2023).

Baca juga: KLHK Segera Tetapkan Tersangka Pabrik Arang Bakau Ilegal di Batam

"Dari laporan ibu korban, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya. Untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Dodi.

Ia menjelaskan, dari informasi ibu kandung (pelapor) dan korban, perbuatan bejat itu sudah dilalakukan AAI sejak bangku SD. Bahkan, sampai usia korban berusia 16 tahun.

"Aksi itu dilakukan pelaku saat istrinya tidak berada di rumah. Dan pelaku mengancam korban, jika menceritakan perbuatan tersebut kepada ibu dan orang lain," sebut Iptu Dodi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews