Polsek Batam Kota Berhasil Menangkan Pra Peradilan Kasus Pengeroyokan yang Sempat Viral

Polsek Batam Kota Berhasil Menangkan Pra Peradilan Kasus Pengeroyokan yang Sempat Viral

Tim penyidik Polsek Batam Kota saat menghadiri sidang prapradilan

Batam, Batamnews - Kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh terduga tersangka berinisial ISN dan AS di Batam telah ditangani dengan serius oleh Polsek Batam Kota, Polresta Barelang. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian dan telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Pihak Kejaksaan Negeri Batam telah menerima berkas perkara dari Polsek Batam Kota, seperti yang diungkapkan dalam sidang praperadilan yang berlangsung pada Senin (31/07/23). Dalam sidang tersebut, pihak pengadilan menyatakan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan oleh polisi sudah lengkap dan siap untuk proses hukum selanjutnya.

Baca juga : Kejati Kepri Tangkap 2 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Tanah Merah Kabupaten Bintan

Praperadilan diajukan oleh pihak Pemohon ISN dan AS kepada pihak Termohon, yaitu Polsek Batam Kota. Namun, hakim Ketua dalam sidang tersebut telah menolak seluruh tuntutan pemohon dan menyatakan bahwa penetapan tersangka ISN dan AS yang dilakukan oleh pihak termohon sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Dengan demikian, proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto,  melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia yang mewakili dalam sidang, mengungkapkan bahwa penanganan kasus pengeroyokan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam KUHP dan KUHAP.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hakim Tunggal Sapri Tarigan SH M. Hum, tuntutan dari pemohon dan terduga tersangka (ISN dan AS) ditolak, mengindikasikan bahwa proses penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca juga : Kapal Barang Terbakar di Perairan Tanjungpinang: Penyebab dan Penanganan Kebakaran KM Batam Baru

Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia juga mengucapkan rasa syukur dan kegembiraannya karena permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia berharap bahwa proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar dan adil demi mencari keadilan bagi para korban pengeroyokan yang menjadi korban dalam kasus ini.

Kasus pengeroyokan ini sempat menjadi viral beberapa waktu lalu, tetapi berkat upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polsek Batam Kota dan proses hukum yang sesuai dengan aturan, harapan untuk mencari keadilan semakin mendekati titik terang.

Semua pihak berharap agar kasus ini dapat memberikan pembelajaran bagi masyarakat untuk menghormati hukum dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan.

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews