LPA Batam Soroti Kasus Ibu Jual Anak Kandung: Pelaku dan Pengadopsi Bisa Dipidana

LPA Batam Soroti Kasus Ibu Jual Anak Kandung: Pelaku dan Pengadopsi Bisa Dipidana

AMH (kiri) dan BU (kanan) ditangkap polisi kasus penjualan bayi.

Batam, Batamnews - AMH (17), seorang janda muda di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), nekat menjual anak kandungnya yang masih berusia enam bulan. Ia mematok harga Rp 11 juta untuk balita itu dan menjualnya kepada pengadopsi berinisial BU yang dikenalnya dari medsos.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/7/2023) lalu. Aksi AMH itu dibantu oleh pacarnya, IR (19). Kejadian itu pun diketahui oleh nenek balita tersebut hingga akhirnya pelaku di tangkap.

Pemerhati Anak Provinsi Kepri, Eri Syahrial mengaku miris akan kejadian itu. Kejadian serupa bahkan sudah bertahun-tahun tak terjadi di Batam.

Baca juga: DPO Polda Riau Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Pipa Transmisi di Inhil Ditangkap Polda Sumut

"Dulu ada. Habis itu menghilang. Sekarang muncul lagi (kasus penjualan anak kandung)," ujar dia yang juga merupakan Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batam itu, pada Senin (1/8/2023).

AMH mengaku melakukan aksi keji itu lantaran masalah perekonomian. Namun, Eri menyebut jika kejadian itu banyak dilakukan karena efek dari pergaulan bebas.

"Yang jadi pertanyaan, apakah ini sindikat atau perorangan atau beberapa orang saja? Daerah-daerah yang banyak pergaulan bebas rentan terjadi bayi yang diperdagangkan," ujar dia.

Baca juga: Kapal Barang Terbakar di Perairan Tanjungpinang: Penyebab dan Penanganan Kebakaran KM Batam Baru

Perdagangan bayi itu ada beberapa tujuan. Diantaranya tujuan adopsi anak ilegal atau lainnya. Kebanyakan, tambah Eri, bayi untuk adopsi ilegal.

 

"Kenapa ini terjadi, apakah karena adopsi anak legal susah? Ditambah ada bayi lahir yang tidak diinginkan orangtuanya terutama luar nikah. Ada pasangan yang susah punya anak sehingga terjadi transaksi perdagangan bayi seperti itu," katanya.

Sistem adopsi anak ini memang agak panjang tahapan dan banyak syarat. Persyaratan seperti dokumen pasangan suami istri, surat keterangan berpenghasilan bukti mampu, hingga surat persetujuan kedua belah pihak.

"Ada juga syarat seperti pengecekan St scan rahim istri yang mengajukan, SKCK, surat keterangan bebas narkoba, sehat jasmani rohani, surat persetujuan dan penyerahan anak dari orang tua kandung ke calon orang tua angkat," katanya.

Lama waktu adopsi anak itu satu tahun baru selesai. Kepengurusan pengangkatan anak pun dilakukan di dinas kota dan provinsi.

"Memang banyak persyaratannya. Pengurusan dilakukan dari Dinsos Batam dan Dinsos kepri. Ada rekomendasi atau SK dari gubernur. Terus masuk ke pengadilan untuk dilakukan penetapan. Kemudian terakhir ke Disduk untuk dokumen kependudukannya selesai," ujar dia.

Lalu, ada lagi proses masa pengasuhan anak sementara selama enam bulan. Selama rentang waktu tersebut, nanti orang tua angkat akan diawasi untuk sementara.

Dari kejadian penjualan bayi secara ilegal itu, menurut Eri, selain pelaku, pengadopsi juga perlu ditindak. Keduanya telah melanggar UU Perlindungan Anak.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews