Pelaku Curanmor Anak Kembali Beraksi di Batam, Dibekuk Saat Jual Motor Hasil Curian

Pelaku Curanmor Anak Kembali Beraksi di Batam, Dibekuk Saat Jual Motor Hasil Curian

Unit Reskrim Polsek Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Batam yang masih bawah umur.

Batam, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Tragisnya, pelaku saat ini masih berstatus dibawah umur karena baru berusia 17 tahun.

Kapolsek Bengkong AKP Muhammad Rizqy Saputra menjelaskan, pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Batu Aji, Batam. Ia diamankan saat hendak menjual sepeda motor hasil curiannya.

"Pelaku kita amankan saat hendak menjual sepeda motor hasil curian dengan cara Cash On Delivery (COD), ia menawarkan motor hasil curian melalui media sosial Facebook," ujar Rizqy, Minggu (30/7/2023).

Baca juga: Kasatpol PP Pekanbaru Ingatkan Pelaku Usaha THM Patuhi Perda Jam Operasional

Dijelaskannya, penangkapan pelaku berdasarkan laporan beberapa warga Kecamatan Bengkong yang kerap sekali kehilangan sepeda motornya. Sehingga dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tersebut.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali, beberapa diantaranya yakni di wilayah Kecamatan Bengkong.

"Banyak warga Bengkong yang melapor kehilangan sepeda motor, hingga kita lakukan penyelidikan dan kita amankan pelaku," kata dia.

"Sudah empat kali melakukan pencurian sepeda motor dan itu di wilayah Kecamatan Bengkong, lokasi terakhir di teras Kos-kosan di Bengkong Harapan I pada Rabu (26/7/2023) malam," ditambahnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Indragiri Hulu Riau, Korban Dipukul Pakai Kayu hingga Tewas

Sementara, sepeda motor hasil curiannya dijual oleh pelaku melalui Media Sosial (Medsos) Facebook dengan harga Rp 1,5 Juta hingga Rp 3 juta. Sedangkan modus yang dilakukan oleh pelaku yakni mencari lokasi seperti Kos-kosan, halaman rumah yang tak ada penjaganya. Ia melakukannya dengan cara mematahkan stang yang hanya memakan waktu beberapa detik saja.

"Sangat mudah untuk pelaku melakukannya, hanya memakan waktu beberapa detik mematahkan stang kemudian didorongnya," tutur Kapolsek.

Karena masih berstatus dibawah umur, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP Juncto (Jo) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

"Dimana pelaku ini merupakan seorang residivis yang baru bebas pada bulan Januari 2022 dengan hukuman 10 bulan penjara, dan kembali melakukan perbuatan jahatnya," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews