Kasatpol PP Pekanbaru Ingatkan Pelaku Usaha THM Patuhi Perda Jam Operasional

Kasatpol PP Pekanbaru Ingatkan Pelaku Usaha THM Patuhi Perda Jam Operasional

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian saat melakukan razia di lokasi tempat hiburan malam, belum lama ini. (Foto: ist)

Pekanbaru, Batamnews - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Riau, terus melakukan pengawasan tempat hiburan malam (THM) di daerah setempat.

Kegiatan ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum.

Bagi pelaku usaha tempat hiburan malam yang masih membandel dalam beroperasi, tindakan tegas pasti dilakukan. Mulai dari teguran, hingga sanksi pencabutan izin.

Ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada batamnews.co.id, Ahad (30/7/2023).

Baca juga: Komplotan Jambret yang Resahkan Warga Pekanbaru Ditangkap, Terancam 5 Tahun Bui

"Setiap kita lakukan pengawasan tempat hiburan malam ini, dari catatan ada juga pengelola tempat hiburan malam, buka melewati jadwal operasional. Tapi, sudah kita kasih teguran," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada Batamnews, Ahad (30/7/2023).

Setiap melakukan pengawasan, sebut Zulfahmi, Satpol PP Pekanbaru juga melaksanakan sosialisasi agar bersama menjaga keamanan dan ketertiban.

"Dalam serangkaian pengawasan di lapangan, petugas sudah melakukan tindakan tegas. Ada langsung menutup paksa tempat hiburan malam yang masih beroperasi di luar waktu yang ditentukan," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews