Komplotan Jambret yang Resahkan Warga Pekanbaru Ditangkap, Terancam 5 Tahun Bui

Komplotan Jambret yang Resahkan Warga Pekanbaru Ditangkap, Terancam 5 Tahun Bui

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil.

Pekanbaru, Batamnews - Kinerja Polsek Bukit Raya patut diacungi jempol. Karena sudah berhasil menangkap pelaku kejahatan berupa penjambretan yang sangat meresahkan masyarakat Pekanbaru, Riau.

Sebanyak empat pelaku kejahatan itu ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Bukit Raya, Jumat (28/07/2023) siang. Pelaku kejahatan yang sudah beraksi di 25 Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini ditangkap di Jalan Tengku Bay, Kecamatan Bukit Raya.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil membenarkan penangkapan tersebut, Ahad (30/7/2023).

Keempat pelaku ditangkap adalah FA berusia 21 tahun, AH berusia 25 tahun, HE berusia 23 tahun, dan GN berusia 22 tahun. Pelaku ditangkap saat berada di depan warung, sedang membeli rokok oleh petugas.

Baca juga: Satu Unit Rumah Warga di Kute Siantan Anambas Ludes Dilalap Api

"Kita sudah melakukan interogasi terhadap pelaku. Mereka para pelaku mengaku sudah beraksi di 25 TKP di wilayah Kota Pekanbaru," ungkap Kapolsek.

Dari penuturan Kapolsek, masing-masing memiliki peran dalam melakukan aksi penjambretan. Di mana, HE bertugas mengendarai kendaraan. GN yang dibonceng bertugas sebagai perampas harta berharga seperti emas, tas, handphone, dan barang berharga lainnya milik korban.

Para pelaku cukup lihai dalam melakukan aksinya, dengan menempatkan FA dan AH sebagai penghalang bagi korban dan warga yang akan melakukan pengejaran terhadap aksi HE dan DN.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews