Polda Kepri Berhasil Menangkap 4 Pelaku Penyelundupan Benih Lobster dari Lampung ke Singapura

Polda Kepri Berhasil Menangkap 4 Pelaku Penyelundupan Benih Lobster dari Lampung ke Singapura

Benih lobster yang berhasil diselamatkan oleh petugas dilepasliarkan kembali ke perairan Pulau Labun, yang masuk dalam pencadangan kawasan konservasi perairan Galang, Batam. (ist)

Batam, Batamnews - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster ke Negara Singapura dengan mengamankan empat tersangka. 

Penangkapan dilakukan pada Rabu (26/7) lalu, dan berhasil menyita 5.500 ekor benih lobster sebagai barang bukti.

"Para pelaku kami amankan saat membawa benih lobster di sekitar Pelabuhan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang. Mereka menyembunyikan benih lobster dalam jerigen," ungkap Kombes Pol Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, pada Sabtu (29/7/2023).

Baca juga: Menunggak Pajak, Satpol Segel Kafe di Padang

Dijelaskannya, terdapat dua jenis benih lobster yakni jenis Mutiara dan jenis Pasir. Benih lobster tersebut berasal dari Bandar Lampung dan dibawa ke Batam. 

"Ada 2 jenis, jenis Mutiara sebanyak 200 ekor, jenis Pasir sebanyak 5.300 ekor, semua dikemas menggunakan plastik sebanyak 35 kantong plastik dan dimasukkan kedalam 3 buah Jerigen," kata dia. 

"Asal benih lobster itu dari Bandar Lampung dibawa menuju Jambi dan menggunakan Speedboat dibawa ke Batam, Kepri," ditambahnya.

Baca juga: Inilah Sosok dan Profil Ketua DPRD Terkaya di Kepri Menurut LHKPN, Siapa Dia?

"Para pelaku menjual benih lobster ini dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 150 ribu untuk jenis Mutiara dan Rp 100 ribu untuk jenis Pasir," tambah Nasriadi.

Dalam operasi ini, selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 4 unit ponsel, 2 kartu ATM, dan 1 unit speedboat dengan mesin 40 PK.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang PERPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar.

Benih lobster yang berhasil diselamatkan oleh petugas dilepasliarkan kembali ke perairan Pulau Labun, yang masuk dalam pencadangan kawasan konservasi perairan Galang, Batam. Sedangkan benih lobster yang tidak selamat akan diawetkan untuk keperluan pembuktian.

Baca juga: Kabupaten Natuna Terima Pasokan Listrik 1000 KW untuk Atasi Pemadaman Bergilir

"Kita laksanakan pelepasliaran di perairan Pulau Labun yang masuk dalam pencadangan kawasan konservasi perairan Galang, Batam, turut dihadiri oleh sejumlah instansi dan lokasi tersebut dipilih dengan cermat," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews