Dua Pelaku Penyelundup PMI Ilegal Ditangkap Polda Kepri, Salah Satu Pelaku Sopir Taksi
Batam, Batamnews - Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap dua orang pria di Batam, Kepulauan Riau, karena terlibat dalam sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Negara Singapura.
Kedua pelaku yang berinisial NI (37) dan YA (37) telah diamankan dan dibawa ke Polda Kepri karena berperan aktif dalam proses pengiriman PMI ilegal.
Penangkapan dilakukan ketika mereka hendak mengirim dua orang wanita yang diduga sebagai PMI pada Senin (10/7) lalu.
Baca juga: The First Responders Musim 2 Kembali Hadir, Menyajikan Aksi Seru di Disney+ Hotstar
AKBP Suherlan, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, menjelaskan bahwa selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 2 buah buku paspor, tiket pesawat, handphone, dan satu unit mobil taxi bandara yang dimiliki salah satu pelaku.
"Salah satu dari pelaku merupakan sopir taksi, dan kami juga menyita mobil taxi sebagai barang bukti," kata Suherlan.
Baca juga: Pipa Bocor di Depan Perumahan Permata Regency, Aliran Air ke Beberapa Daerah Terhenti
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Komentar Via Facebook :