Menunggak Pajak, Satpol Segel Kafe di Padang

Menunggak Pajak, Satpol Segel Kafe di Padang

Menunggak pajak, sebuah kafe di Padang disegel Satpol PP Padang (ilustrasi)

Padang, Batamnews - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menyegel salah satu kafe di Padang. Kafe ini dianggap menunggak pajak. 

Selain itu, Satpol juga menyita 22 botol minuman keras (miras) dari dua tempat usaha kafe karaoke dalam sebuah razia penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2012 tentang peredaran minuman beralkohol.  

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap enam tempat usaha baru-baru ini bersama tim gabungan. 

Baca juga: Inilah Sosok dan Profil Ketua DPRD Terkaya di Kepri Menurut LHKPN, Siapa Dia?

Dalam pengawasan tersebut, dua pengusaha kafe karaoke mendapatkan surat panggilan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait temuan miras di tempat usahanya.

"Izin usahanya ada, namun di sana kami temukan adanya minuman beralkohol golongan A dan B. Saat ditanya mengenai izinnya, pemilik malah berdalih bahwa izinnya sedang dalam proses pengurusan. Oleh karena itu, kami panggil pemilik untuk dimintai keterangannya lebih lanjut," ungkap Rio, seperti dilansir radarsumbar, Sabtu (29/7/2023).

Dalam razia tersebut, sebanyak 22 botol minuman beralkohol golongan A dan B disita oleh petugas dari dua kafe karaoke yang berlokasi di Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Niaga. 

Baca juga: Sejumlah Media Pentolan Forum Pemred Mendadak Tinggalkan AMSI Jelang Kongres di Bandung

Seluruh minuman tersebut dijadikan barang bukti dan telah diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Kami berharap kepada para pelaku usaha agar selalu tertib dan taat aturan, serta bayarlah pajak sesuai aturan yang berlaku," tambah Rio.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews