Skandal Cabul di Bintan: Pria Paruh Baya Ditangkap karena Cabul Anak Temannya Usia 7 Tahun

Skandal Cabul di Bintan: Pria Paruh Baya Ditangkap karena Cabul Anak Temannya Usia 7 Tahun

Tersangka saat diamankan di Mapolres Bintan (Foto: Humas Polres)

Bintan, Batamnews - Seorang pria paruh baya berinisial H (58) telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang, Polres Bintan, atas dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan yang berusia 7 tahun. Pelaporan dilakukan oleh ibu korban, RSS, yang tidak bisa menerima tindakan keji tersebut.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Gunung Kijang, AKP Satri S.H., mengkonfirmasi penangkapan tersangka H pada tanggal 15 Juli 2023 berdasarkan laporan dari orang tua korban. Tersangka yang memiliki 3 orang anak diduga telah melakukan perbuatan cabul lebih dari satu kali terhadap anak perempuan yang melapor.

Baca juga : Dua Pelaku Jambret Bule Belanda di Batam Sempat Keliling Incar Mangsa

Tindakan cabul tersebut dilakukan tersangka H di tempat kediaman temannya yang berlokasi di wilayah Kecamatan Gunung Kijang. Saat kejadian, tersangka yang bekerja sebagai petugas bersih-bersih di tempat tersebut, menggunakan waktu istirahat kerjanya untuk melakukan perbuatan cabul. Tersangka sendiri tinggal di tempat lain, namun masih dalam wilayah Kecamatan Gunung Kijang.

AKP Satri menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan tersangka H, terungkap bahwa perbuatan cabul tersebut terjadi lebih dari satu kali. Pernyataan ini diperkuat oleh hasil Visum yang dikeluarkan oleh dokter.

Baca juga : Tim Gabungan Polres Rohil dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal dan Kayu Bakau

Saat ini, tersangka H masih berada dalam tahanan di Polsek Gunung Kijang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana. 

Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dihukum dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews