Abang Ipar dan Kenalan Ditangkap Polisi Cabuli Anak Bawah Umur di Batam

Abang Ipar dan Kenalan Ditangkap Polisi Cabuli Anak Bawah Umur di Batam

Dua pelaku pencabulan anak bawah umur di Batam ditangkap polisi. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Polsek Sekupang berhasil menangkap dua pria berinisial KO (40) dan WM (50) yang terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, pada Kamis (22/6/2023).

Kedua pelaku ini terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap seorang korban bernama Bunga (17).

Kapolsek Sekupang, Kompol ZAC Tamba, menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan tindakan tersebut secara terpisah, namun keduanya dilaporkan oleh keluarga korban, yang pada akhirnya memungkinkan polisi untuk menangkap mereka.

Baca juga: KPK Sita Sejumlah Aset Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono: Land Cruiser dan Tas Mewah

"Mereka melakukan perbuatan yang sama terhadap korban yakni pencabulan. Namun dengan laporan kepolisian yang berbeda," ujar Tamba.

Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku pertama yang ditangkap adalah KO (40), yang merupakan kenalan korban melalui aplikasi kencan. Pencabulan dilakukan di sebuah penginapan di wilayah Marina, dengan ancaman yang membuat korban merasa takut dan menuruti kehendak pelaku.

Setelah mengetahui peristiwa tersebut, keluarga korban segera melaporkan pelaku ke Polsek Sekupang.

"Dari hasil interogasi korban yang meyakinkan bahwa memang telah terjadi tindak pidana persetubuhan, pelaku yang mengancam akan menyebarkan foto korban apabila menolak untuk melakukan hubungan suami istri," katanya.

Baca juga: Jaksa Selidiki Dugaan Manipulasi Anggaran di PT Pegadaian Batam, Negara Rugi Rp 1 Miliar

Selama proses interogasi, korban juga mengungkapkan bahwa abang iparnya, WM (50), juga melakukan pencabulan terhadap dirinya sejak dia berusia 12 tahun. Karena pengakuan tersebut, polisi segera mengamankan pelaku.

"WM ini juga melakukan perbuatan pencabulan, sehingga kami giring langsung ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan," imbuhnya.

Atas peristiwa ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka dapat dihukum penjara dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 Miliar.

“Untuk para orang tua diminta untuk lebih berhati-hati dan memperhatikan kegiatan anak-anaknya, peran orang tua sangat penting dalam menjaga dan melakukan pengawasan anaknya agar lebih aktif dan intens untuk mengenal anak-anaknya,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews