Ini Kronologi Penangkapan 2 Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Bintan, Kepulauan Riau

Ini Kronologi Penangkapan 2 Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Bintan, Kepulauan Riau

Ilustrasi AI kejahatan (batamnews)

Bintan, Batamnews - Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara Iptu Maidir Iptu Maidir, mengungkapkan kronologi tentang kasus pencabulan anak baru-baru ini. Menurut Maidir, peristiwa ini dimulai ketika pelaku melihat korban sedang bermain di daerah tersebut, yang kemudian membuat mereka memiliki niat untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak tersebut.

Maidir menyatakan, "Pelaku juga menjanjikan untuk memberikan uang sebesar 3 hingga 10 ribu kepada korban." Penjelasan ini mengungkapkan taktik manipulatif yang digunakan oleh tersangka untuk mengeksploitasi anak tersebut.

Baca juga : Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus TPPO: Korban Dibawa ke Batam untuk Dijadikan PSK

Kedua tersangka telah didakwa berdasarkan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 KUHP.

Maidir menekankan bahwa hukuman bagi tindakan mereka dapat mencakup hingga 20 tahun penjara. "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, paksaan, penipuan, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengan dirinya atau orang lain," jelasnya.

Baca juga : Dua Pelaku Curanmor dan Satu Penadah Diringkus Polsek Sei Beduk, Semuanya Masih Di Bawah Umur

Para tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. Maidir mengakhiri pernyataannya dengan mengatakan, "Para pelaku akan menghadapi pemeriksaan yang ketat di Polsek Bintan Utara untuk memfasilitasi penyelidikan yang mendalam."

Unit Reserse Kriminal Polsek Bintan Utara berhasil menangkap dua orang tersangka, dengan inisial AHL dan AM, dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun. Penangkapan dilakukan di kediaman mereka di Jl. Cukup RT. 002 RW 002, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitno, menyampaikan melalui petugasnya, Iptu Maidir, dalam wawancara dengan RRI bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindakan tidak terpuji terhadap anak di bawah umur pada bulan Mei dan Juni 2023.

Maidir menambahkan, "Kejadian ini terjadi ketika korban masih di bawah umur," saat dikonfirmasi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews