Polisi Tangkap Pria Cabuli Adik Tirinya hingga Mengandung 7 Bulan di Batam

Polisi Tangkap Pria Cabuli Adik Tirinya hingga Mengandung 7 Bulan di Batam

Pelaku pencabulan adik tiri di Batam ditangkap di Cikarang. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Seorang pria berinisial FB ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja atas kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukannya di sebuah kos-kosan di wilayah Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudhi Arvian, mengungkapkan bahwa korban yang masih di bawah umur adalah adik tirinya sendiri. Pelaku dengan tega melakukan tindakan cabul tersebut yang menyebabkan korban hamil selama 7 bulan.

"Korban ini adik tirinya pelaku, korban dicabuli hingga mengandung 7 bulan," ujar Yudhi, Minggu (2/7/2023).

Baca juga: Wanita Asal Anambas Melahirkan Bayi Laki-laki di Ferry MV Seven Star Tujuan Tanjungpinang

Menurut keterangan polisi, peristiwa ini terungkap setelah ibu korban mendapatkan informasi bahwa anaknya sedang hamil selama 7 bulan. Ibu korban kemudian memberitahu suaminya bahwa pelaku adalah anak tirinya, yaitu abang tiri korban.

Setelah menerima laporan dari ibu korban, Polsek Lubuk Baja segera melakukan penyelidikan.

"Ibu korban ini memberanikan diri untuk memberitahu kepada suaminya, bahwa pelaku pencabulan adalah anak dari suaminya," kata dia.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku.

Baca juga: Final Piala Gubernur Kepri Zona Lingga: Tim Futsal SMAN 1 Singkep dan Tim Sepakbola Hore-Hore FC Juara

"Pelaku kita ketahui sedang berada di daerah Cikarang, Jawa Barat. Kita lakukan penangkapan di daerah sana," sebutnya.

Dalam pengakuannya, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan aksi pencabulan sejak tahun 2021 hingga 2022. Akibat perbuatannya itu, korban mengandung anak pelaku selama 7 bulan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku bisa dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews