Praperadilan Ditolak Hakim, Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Pegawai BP Batam Belum Rampung

Praperadilan Ditolak Hakim, Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Pegawai BP Batam Belum Rampung

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Kasus pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh salah seorang pegawai BP Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial RO, berlanjut. Berkas perkara yang dilimpahkan polisi ke jaksa masih P19 atau belum lengkap.

Berkas perkara atas kasus itu telah diterima pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dari penyidik kepolisian pada 26 Juni lalu. Namun lantaran dinilai kurang lengkap, jaksa mengembalikan berkas tersebut di tanggal 7 Juli.

Hal demikian disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan. Kata dia, pihaknya telah mempelajari berkas perkara yang dilimpahkan oleh polisi, akan tetapi masih P19.

Baca juga: Polisi Ringkus Seorang Pria di Batam Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

"Berkasnya memang sudah kita pelajari dan masih ada kekurangan. Kita P19, setelah itu menunggu penyidik melengkapi berkasnya lagi untuk dikirim kembali ke kami," ujarnya, Senin (24/7/2023).

Untuk detail kekurangan dari berkas perkara tersebut, kejaksaan tak membeberkannya. Pihaknya cuma menegaskan jika JPU telah selesai memeriksa berkas pertama dari polisi dan dinilai masih belum lengkap.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda menambahkan, bahwa kekurangan yang dimaksud telah disertakan petunjuk pada saat pemulangan kembali berkas perkara itu dengan harapan dapat segera dilengkapi.

Baca juga: Oknum Pegawai Terlibat Kasus Pencabulan, BP Batam Hormati Proses Hukum

Sebelum itu, kata dia, RO sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Namun, majelis hakim menolaknya dan meminta proses hukum terus berjalan.

"Kami masih menunggu pelimpahan berkas dari penyidik yang P19 itu. Sudah ada petunjuk yang kami sertakan juga untuk melengkapinya," kata Amanda.

Untuk diketahui, dari informasi yang didapat bahwa RO diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews