Kebijakan Baru Bank Indonesia: QRIS Tanpa Biaya untuk Transaksi di Bawah Rp100 Ribu

Kebijakan Baru Bank Indonesia: QRIS Tanpa Biaya untuk Transaksi di Bawah Rp100 Ribu

Kebijakan baru Bank Indonesia, transaksi di bawah Rp100.000 menggunakan QRIS, gratis (ilustrasi)

Jakarta, Batamnews - Bank Indonesia (BI) memberikan kejutan dengan meluncurkan kebijakan terbaru yang akan membebaskan tarif Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi di bawah Rp 100 ribu.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendukung transformasi digital sistem pembayaran demi meningkatkan inklusi ekonomi dan keuangan digital di Indonesia.

"Sebagai bagian dari penguatan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk segmen usaha mikro (UMI), transaksi hingga Rp 100 ribu akan bebas dari biaya MDR," ungkap Perry dalam konferensi pers Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulan Juli 2023 di Jakarta, pada Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Info BMKG, Cuaca Kota Pekanbaru Hari Ini: Hati-hati Keluar Rumah Siang Hari, Suhu Ekstrim 34°C

Adapun untuk transaksi di atas Rp 100 ribu, BI telah menetapkan tarif MDR sebesar 0,3 persen.

Kebijakan ini akan diberlakukan secara efektif mulai 1 September 2023 dengan batas akhir implementasi pada 30 November 2023, mengikuti kesiapan industri.

Pencapaian transaksi menggunakan QRIS mencatat pertumbuhan yang mengesankan, mencapai 104,64 persen year-on-year (yoy) pada triwulan II-2023. Jumlah total transaksi QRIS mencapai Rp 49,65 triliun.

Baca juga: Kasus PMI Ilegal di Batam: Imigrasi Ungkap Fakta dan Tiga Pelabuhan Jadi Sorotan

Hingga saat ini, terdapat sekitar 37 juta pengguna QRIS, sementara jumlah merchant mencapai 26,7 juta, mayoritas merupakan kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bank Indonesia tetap berkomitmen untuk mempercepat transformasi digital sistem pembayaran sebagai upaya untuk mendorong inklusi ekonomi dan keuangan. Salah satunya adalah dengan memperkuat penggunaan QRIS melalui perluasan fitur QRIS Tuntas (Tarik Tunai Setor) dan perluasan QRIS antarnegara.

Selain itu, BI juga telah merencanakan penyelenggaraan Pekan QRIS Nasional dan Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (FERBI) dalam rangka memperingati Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca juga: Cuaca di Perairan Batam, Rabu: Berawan dengan Angin Tenggara - Barat Daya

Kebijakan QRIS yang semakin diperkuat oleh BI turut memberikan dampak positif pada kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital di Indonesia.

Nilai transaksi Uang Elektronik (UE) pada triwulan II-2023 meningkat 14,82 persen year-on-year sehingga mencapai Rp 111,35 triliun. Sementara itu, nilai transaksi digital banking mencatat Rp 13.827 triliun, tumbuh sebesar 11,6 persen yoy.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews