Regulasi Pemanfaatan Potensi Tambang Pasir Laut: Kepulauan Riau Gelar Sosialisasi dan Konsultasi Publik Penerapan PP 26 Tahun 2023

Regulasi Pemanfaatan Potensi Tambang Pasir Laut: Kepulauan Riau Gelar Sosialisasi dan Konsultasi Publik Penerapan PP 26 Tahun 2023

Sekretaris Daerah Prvonsi Kepulauan Riau Adi Prihantara saat membuka acara konsultasi Publik (Foto: Humpro)

Batam, Batamnews – Provinsi Kepulauan Riau menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut dan konsultasi publik terkait rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang pelaksanaan PP 26 tahun 2023. Acara ini diadakan di Hotel Best Western Panbil, Batam, dan dihadiri oleh berbagai pihak termasuk pejabat pemerintah dan para pelaku usaha tambang pasir.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara, menyampaikan bahwa provinsi ini memiliki visi misi dan rencana strategis, salah satunya adalah pengembangan potensi ekonomi berbasis maritim untuk kesejahteraan masyarakat. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, Provinsi Kepulauan Riau menjunjung tinggi pentingnya menjaga keberlangsungan ekosistem dan kehidupan.

Baca juga : Darurat Lampu Merah Mati di Simpang Menuju Bandara dan Tanjunguban Kota Tanjungpinang

"Selaras dengan visi misi dan strategi jangka panjang Provinsi Kepulauan Riau, penting untuk menjaga keberlangsungan ekosistem dan kehidupan," kata Adi Prihantara.

Adi Prihantara juga menekankan bahwa dalam mengelola sumber daya yang dimiliki, kolaborasi dan kesepahaman bersama antara pemerintah dan masyarakat sangat diharapkan untuk mensejahterakan masyarakat. Oleh karena itu, sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 menjadi penting untuk mencapai kesepahaman bersama. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang akan dijabarkan nantinya akan menjadi landasan berfikir atau filosofi dalam implementasi peraturan tersebut.

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut memiliki fokus pada perlindungan dan pelestarian lingkungan laut untuk mendukung keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut. Hal ini diharapkan dapat mendorong Provinsi Kepulauan Riau untuk mengembangkan sektor kelautan dan perikanan pada masa mendatang, memberikan manfaat bagi generasi muda, masyarakat, dan aparat dalam menjaga kelestarian laut.

Baca juga : Pangkogabwilhan I Resmi Menjadi Kepala Bakamla RI: Pemimpin Baru di Garis Depan Keamanan Laut

Adi Prihantara juga menyampaikan bahwa pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sejalan dengan pemerintah pusat, memiliki misi untuk memajukan sektor kelautan dan perikanan berwawasan lingkungan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, berbagai program strategis telah dilakukan dalam bidang kelautan dan perikanan, termasuk pembinaan dan pemberdayaan sektor perikanan dan kelautan serta program asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan kecil.

Acara sosialisasi dan konsultasi publik ini dihadiri oleh beberapa pihak, antara lain Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bapak DR. Kusdiantoro, Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Bapak IR Suharianto, Deputi 3 BP Batam, Bapak Sudirman Said, para pelaku usaha tambang pasir, perwakilan NGO/HSNI/Organisasi, tamu undangan, dan para narasumber.

Diharapkan dengan adanya regulasi yang baru ini, Provinsi Kepulauan Riau dapat mengoptimalkan potensi ekonomi berbasis maritim secara berkelanjutan sambil tetap menjaga kelestarian lingkungan laut dan mensejahterakan masyarakat secara merata.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews