Kontroversi Ekspor Pasir Laut; NGO Soroti Alasan Sedimentasi, Akal-akalan Pemerintah Berbisnis dengan Alam?
Kontroversi ekspor pasir laut, NGO Akar Bhumi Indonesia sebut alasan sendimentasi akal-akalan pemerintah saja (ilustrasi)
Batam, Batamnews - Organisasi Non-Pemerintah (NGO) Akar Bhumi Indonesia mengungkap keprihatinan mereka terkait peraturan pemerintah yang mengizinkan ekspor pasir laut untuk mengatasi masalah sedimentasi.
Pendiri Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, menyoroti dampak yang signifikan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut ini.
Baca juga: Distamben Kepri: Penambangan Pasir Laut merupakan Pengelolaan Sedimentasi di Laut
Memang baginya di Batam butuh itu, salah satunya untuk di galangan kapal yang ada pendalaman shipyard-nya. Tapi, jangan sampai regulasi ini lebih banyak ruginya, karena nelayan dan alam sudah menganggap bahwa ini adalah monster lama yang datang lagi.
"Nelayan kita di Kepri khususnya di Batam sendiri sangat habis-habisan sekali dengan reklamasi yang dampaknya luar biasa dimana-mana," ujarnya, Rabu (31//5/2023).
Namun, ia khawatir bahwa regulasi ini tidak hanya merugikan masyarakat dan lingkungan, tetapi juga mengancam keberadaan pulau-pulau kecil yang dilindungi oleh undang-undang.
Baca juga: Daftar Empat Wilayah Tambang Pasir Laut di Kepri, Kabupaten Karimun Terbanyak
Hendrik menggarisbawahi pentingnya menjaga keberlanjutan lingkungan dan menyebutkan contoh negara lain seperti Kamboja dan Vietnam yang menghadapi masalah serupa.
Baginya, Kepri sangat rentan terhadap dampak lingkungan itu. Jika sedimentasi diteruskan, maka kemungkinan besar alam di Tanah Melayu ini akan jadi sasaran utama.
Hendrik menekankan bahwa keputusan ini tidak boleh semata-mata didasarkan pada keuntungan ekonomi sementara mengabaikan keberlanjutan alam.
Baca juga: Pemda Karimun Belum Terima Informasi Dibukanya Keran Ekspor Pasir Laut
"Apakah ini menangkap peluang bisnis itu? Jangan sampai masyarakat kita menerima begitu saja keputusan pusat karena kita yang merasakan fungsi laut, bukan hanya kebutuhan hidup tapi juga peradaban," pungkas Hendrik.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meyakinkan bahwa kebijakan terbaru ini tidak akan merusak lingkungan.
Kebijakan terbaru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang resmi diundangkan pada 15 Mei 2023.
Baca juga: Kebijakan Baru: Presiden Jokowi Buka Kran Ekspor Pasir Laut dengan Alasan Pengendalian Sedimentasi
"Nggak dong (tidak merusak lingkungan). Karena semua sekarang ada GPS (global positioning system) segala macam, kita pastikan tidak (merusak lingkungan) pekerjaannya," katanya dikutip dari Liputan6.com, Selasa lalu.
Menurutnya, pengerukan dan ekspor pasir laut memberikan manfaat ekonomi dan mendukung kegiatan industri, terutama terkait pendalaman alur laut.
Luhut juga menyebut ekspor pasir laut punya manfaat untuk mendukung kegiatan ekonomi dan industri, khususnya terkait pendalaman alur laut.
Baca juga: Kebutuhan Hewan Kurban Pekanbaru Diprediksi Capai 9.000 Ekor
"Sekarang kalau diekspor, pasti jauh manfaatnya, untuk BUMN, pemerintah," imbuhnya.
Luhut juga menyatakan bahwa pengerukan pasir laut sebenarnya bermanfaat bagi ekosistem laut karena dapat mengurangi sedimentasi.
"Jadi, untuk kesehatan laut juga. Sekarang proyek yang satu besar ini Rempang (Batam). Rempang itu yang mau direklamasi supaya bisa digunakan untuk industri besar solar panel. Gede sekali solar panel itu," katanya.
Dalam perdebatan ini, terlihat adanya perbedaan pendapat antara Akar Bhumi Indonesia dan pemerintah. Sedangkan Akar Bhumi Indonesia menyoroti dampak negatif dan kemungkinan kerusakan lingkungan, pemerintah berargumen bahwa kebijakan tersebut memberikan manfaat ekonomi dan mendukung pengembangan industri.
Komentar Via Facebook :