KKP Tentukan Harga Patokan Pasir Laut Setelah Terbitnya PP 26 Tahun 2023

KKP Tentukan Harga Patokan Pasir Laut Setelah Terbitnya PP 26 Tahun 2023

Ilustrasi foto penambangan pasir di Kabupaten Lingga

Tanjungpinang, Batamnews - Kementerian Kelautan dan Perikanan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2023 tentang sedimentasi atau pemanfaatan pasir laut, telah melakukan diskusi yang di gelar oleh Direktorat Jasa Kelautan, Dirjen Penataan Ruang Laut – KKP, untuk menentukan patokan pasir laut pada 24 Mei 2021 yang lalu.

Diskusi yang melibatkan sejumlah pihak yang kompeten tersebut, mendapati hasil bawah harga pasir laut saat ini ditentukan oleh faktor operasional, harga lingkungan, dan dampak sosial yang beragam dari satu tempat ke tempat lain.

"Harus ada harga acuan, karena bagaimana kita menentukan PNBP kalo ngga ada HPP (harga pokok produksi)," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) KKP Victor Gustaaf Manoppo, dalam diskusi beberapa waktu yang lalu.

Sementara itu dari data yang dihimpun oleh Batamnews.co.id, melalui kanal resmi Kementerian Kelauatan dan Perikanan, Kementerian KKP sudah membuat draft harga pasir laut tentang besaran harga patokan, pasir laut dalam penghitungan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.

Dalam draft tersebut, di rincikan untuk harga dalam negeri di rencanakan sebesar Rp35.525/m3 + [jarak x Rp4.000/ m3.nm]. Sementara untuk harga luar negeri yaitu sebesar Rp43.595 m3 + [jarak x Rp6.000/ m3.nm.

Sementara jika mengacu pada Surat keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, nomor 641/MPP/Kep/9/2002 tentang Penetapan Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) Pasir Laut, menetapkan harga ekspor pasir laut yaitu USD 3 per meter kubik.

Dan berdasarkan data pada Badan Pusat Statistik (BPS) nilai 1 dolar Amerika sebesar Rp8.940. Sehingga dapat dikatakan, di tahun 2002 harga ekspor pasir laut sebesar Rp26.820 per meter kubik.

Hingga sampai saat ini KKP belum menerbitkan Peraturan Menteri KKP mengenai batasan maksimal dari harga pasir laut yang dimanfaatkan untuk setiap perusahaan.

"Akan kita libatkan semua pihak, kita ambil nanti rata-rata, angka itu pun masih angka psikologis."

"Karena ini kan tergantung sama demand nya. Misalnya di Sulawesi, tapi harus kirim ke Papua. Kan high cost transportasinya, harganya tinggi kan, Itu bagian juga dari pertimbangan kita. Kita lagi mau kaji karena itu akan masuk dalam Permen," ujar Victor Gustaaf Manoppo, dalam rilis KKP yang diterima batamnews.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews