Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang Bantah Menyetujui Kenaikan Tarif Pelabuhan oleh Pelindo

Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang Bantah Menyetujui Kenaikan Tarif Pelabuhan oleh Pelindo

Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Ashady Slayar, membantah adanya tudingan bahwa komisi III DPRD Kota Tanjungpinang menyetujui kenaikan tarif Pelabuhan yang akan diberlakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).

Ashady menegaskan bahwa DPRD sebagai lembaga negara tidak memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak kenaikan tarif yang diajukan oleh Pelindo. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 121 Tahun 2018, yang tidak memberikan kewenangan kepada DPRD terkait penentuan tarif di pelabuhan.

Baca juga : Polemik Kenaikan Pas Masuk Pelabuhan di Kepulauan Riau: Pelindo Kelola Tiga Pelabuhan Besar di Tanjungpinang

"Ini pure murni kewenangan dari Pelindo, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 121 Tahun 2018 tidak ada kewenangan kami di sana," tegas Ashady saat dikonfirmasi pada Minggu (23/7/2023).

Dia menambahkan bahwa sosialisasi kenaikan tarif yang dilakukan oleh Pelindo merupakan bentuk koordinasi antara Pelindo dan DPRD Kota Tanjungpinang. DPRD tidak berperan dalam menyetujui atau menolak kenaikan tarif, melainkan berperan dalam mendorong adanya peningkatan fasilitas di Pelabuhan.

"Kami bukan dalam kapasitas menyetujui, tapi kami mendorong adanya peningkatan fasilitas di Pelabuhan," jelasnya.

Baca juga : Protes HMI Tanjungpinang-Bintan: Tolak Kenaikan Tarif Pelabuhan di Tengah Hujan, Dukungan Warga di Kain Putih

Ashady juga menyampaikan bahwa sebelum menetapkan kenaikan tarif menjadi Rp15 ribu, Pelindo awalnya merencanakan kenaikan tarif menjadi Rp20 ribu per orang. Namun atas permintaan DPRD, Pelindo menurunkan besaran tersebut.

"Dalam hal ini kan intinya kami minta untuk dikurangi, bukan menaikkan harga," tambahnya.

Ashady menyatakan bahwa Komisi III selama ini selalu berupaya mendorong adanya perbaikan fasilitas di Pelabuhan Sri Bintan Pura. Beberapa hal yang diperjuangkan termasuk perbaikan lahan parkir yang sebelumnya masih berupa tanah serta perbaikan trestle di Pelabuhan Sri Bintan Pura.

Berita ini memberikan gambaran mengenai posisi dan peran DPRD Kota Tanjungpinang terkait kenaikan tarif Pelabuhan yang diajukan oleh Pelindo. Ashady Slayar dengan tegas membantah tudingan bahwa DPRD menyetujui kenaikan tarif dan menjelaskan bahwa hal tersebut adalah kewenangan penuh dari Pelindo.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :