Narapidana LP Kelas IIB Solok yang Kabur Adalah Spesialis Curanmor: Tertangkap di Karimun

Narapidana LP Kelas IIB Solok yang Kabur Adalah Spesialis Curanmor: Tertangkap di Karimun

Kanit Reskrim Polsek Kundur Barat, AIPDA Riyanto memperlihatkan alat yang dipakai pelaku untuk curanmor (ist)

Karimun, Batamnews - Seorang narapidana dari LP Kelas IIB Solok yang kabur dan kembali melakukan kejahatan dalam masa pelariannya, diketahui spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor).  

Ketika kabur dari LP saat sampai di Karimun, pelaku membuat kunci modifikasi yang dapat digunakan untuk membobol kunci kontak sepeda motor yang akan dicuri.

Hal itu disampaikan oleh pelaku Fahmi Syahputra (23) pada pihak kepolisian Polsek Kundur Barat (Kuba) saat memberikan keterangan.

Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Handphone Ditangkap di Kos-kosan

Sehingga, dengan bermodalkan kunci yang telah dimodifikasi dan sebuah obeng, Fahmi dengan mudahnya melakukan pencurian sepeda motor.

“Iya pak, kuncinya saya buat sendiri untuk mencongkel (bobol) kunci kontak sepeda motor,” ujar Fahmi.

Dua sepeda motor digondol oleh Fahmi dengan waktu yang cukup singkat setelah sampai wilayah Kundur.

Baca juga: Polda Kepri Berhasil Ungkap 30 Kasus PMI Ilegal dalam 2 Bulan, dengan 50 Orang Tersangka

Sepeda motor yang dicuri narapida kabur itu rencananya akan dijual kembali. Namun, orang yang ditawarkan tidak ingim membeli motor tersebut.

Perbuatan itu dilakukan dengan alasan telah kehanisan uang dan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kami kehabisan uang, jadi niatnya akan dijual lagi” ucapnya.

Pria 23 tahun itu menceritakan bahwa, Ia kabur dari LP kelas IIB Solok, Sumatera Barat. Kemudian dia membuat janji dengan Liza, pacarnya untuk bertemu di wilayah Agam.

Kemudian, kedua sejoli tersebut ke Bukit Tinggi dan menaiki travel menuju pelabuhan roro-roro di Provinsi Riau.

Baca juga: Ikut Piala AFF U-23, Timnas Indonesia U-23 Tampil Tanpa Pemain Abroad

Selanjutnya, keduanya naik kapal dengan tujuan Tanjungbalai Karimun, dan dilanjutkan ke wilayah Pulau Kundur.

“Ke sini (Kundur) rencananya tempat saudara, tapi saat dihubungi sudah tidak bisa lagi. Jadi kami bertahan dan akhirnya kehabisan uang,” ujar Fahmi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kuba AIPDA Riyanto menyebutkan bahwa pelaku Fahmi tersebut kabur dari LP pada saat masih menjalani hukuman.

Dia divonis dengan kurungan kurang lebih 4 tahun penjara, namun setelah menjalani hukuman selama 2 tahun 6 bulan, ia kabur dan melarikan diri dari LP.

Baca juga: Setelah Pandemi Mereda, Bisnis Properti di Batam Kini Bangkit Lagi

“Pelaku ini kabur bersama kekasihnya yang dikenal dari media sosial sewaktu pelaku masih menjalani hukuman di LP,” ujar Kanit.

Kedua pelaku kini telah mendekam dalam sel tahanan Polsek Kuba dan menunggu proses hukum lebih lanjut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews