Polisi Ciduk 7 Spesialis Curanmor di Riau, Beraksi di Puluhan Lokasi

Polisi Ciduk 7 Spesialis Curanmor di Riau, Beraksi di Puluhan Lokasi

Ilustrasi.

Pekanbaru, Batamnews - Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama Tim Resmob Jatanras Polda Riau, berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang sangat meresahkan warga saat ini.

Pelaku kejahatan pencurian sepeda motor tersebut, sudah beraksi di puluhan lokasi di Kota Pekanbaru. Sebanyak tujuh orang pelaku tersangka spesialis pencurian sepeda motor ditangkap di Jalan Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

Kemudian, ada juga ditangkap di Jalan Soekarno Hatta Kota Pekanbaru. Dari pelaku juga berhasil diamankan dan menyita barang bukti berupa sepeda motor sebanyak empat unit. Satu kunci T yang dipergunakan saat beraksi

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery JP membenarkan hal tersebut, Jumat (21/7/2023).

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Mobil di Medan Terpaksa Dilumpuhkan dengan Tembakan

Pelaku ini diantaranya, Marsel Hayadi (26), Yulianto (25), Ali Sardi (31), Jerry Sanjaya (28), Ronal Silitonga (41), Silikhin (31), dan terakhir Peri Samsir (30).

Berdasarkan penuturan Kompol Bery, penangkapan pertama dilakukan terjadap Ali Sardi, Kamis (20/7/2023). Dari tersangka Ali Sardi diamankan barang bukti dua unit sepeda motor.

Kemudian dilakukan interogasi, Ali Sardi menyebutkan bahwa barang bukti itu berasa dari Ronal Silitonga yang tinggal di Jalan Soekarno Hatta.

Petugas, jelas Kompol Bery langsung menuju lokasi yang disebutkan Ali Sardi. Dilokasi petugas menangkap pelaku lainnya. Para tersangka, langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk diketahui, tersangka sekarang berada di tahanan Polresta Pekanbaru. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP, ancaman pidana kurungan paling lama tujuh tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews