Dua Pelaku Pencurian Handphone Ditangkap di Kos-kosan

Dua Pelaku Pencurian Handphone Ditangkap di Kos-kosan

Dua pelaku pencurian handphone ditangkap unit reskrim Polsek Tebing, Karimun (ist)

Karimun, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Tebing berhasil menangkap dua pelaku pencurian handphone di sebuah kamar kos-kosan. Penangkapan dilakukan setelah korban, Budi, melapor ke Polsek Tebing pada 18 Juli 2023, menyusul kejadian kemalingan di rumahnya di Perum Ifolia Tebing.

Anggota Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan berhasil melacak identitas keberadaan pelaku.

"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban ke Polsek. Anggota langsung turun dan mencari pelaku," kata Kapolsek Tebing, AKP M Jaiz, Sabtu (22/7/2023).

Baca juga: Polda Kepri Berhasil Ungkap 30 Kasus PMI Ilegal dalam 2 Bulan, dengan 50 Orang Tersangka

Pelaku berhasil ditangkap di sebuah kamar kos-kosan di kawasan jalan Pertambangan, Kecamatan Tebing. Mereka adalah inisial Y (23), yang merupakan mantan residivis dengan kasus pencurian, dan satu pelaku lagi adalah anak di bawah umur dengan inisial T (16).

"Kedua pelaku ditangkap di sebuah kos di jalan Pertambangan, dan langsung dibawa ke Polsek," ujar Kapolsek.

Dari pengakuan pelaku Y, diketahui bahwa dia pernah ditahan dengan kasus yang sama dan baru keluar dari penjara pada November 2021. Selain itu, pelaku juga mengaku telah melakukan beberapa pencurian di kawasan Karimun.

Baca juga: Ikut Piala AFF U-23, Timnas Indonesia U-23 Tampil Tanpa Pemain Abroad

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun. Barang bukti berupa satu buah handphone berhasil disita dari tangan pelaku.

Kapolsek berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dari aksi pencurian yang meresahkan di kawasan Karimun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews