Satpolairud Polres Bintan Mengamankan 51 Ekor Sapi dan Kambing ilegal di Perairan Tambeling, Bintan

Satpolairud Polres Bintan Mengamankan 51 Ekor Sapi dan Kambing ilegal di Perairan Tambeling, Bintan

Ilustrasi

Bintan, Batamnews - Anggota Satpolairud Polres Bintan berhasil mengamankan 51 ekor sapi dan kambing di Perairan Tambeling, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan pada Rabu (19/7/2023).

Menurut Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat yang mengarahkan petugas ke lokasi tersebut. Setelah penyelidikan, Satpolairud menemukan tiga kapal yang membawa 40 ekor sapi dan 11 kambing dari wilayah Riau menuju Bintan.

Baca juga : Rayakan Hari Bhakti Adyaksa 2023: Kejari Tanjungpinang Gelar Serangkaian Acara 

Pihak berwenang memeriksa hewan ternak yang diamankan dan menemukan bahwa ternyata hewan-hewan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dari pejabat karantina hewan. Dalam kasus seperti ini, dokumen karantina hewan sangat penting untuk memastikan bahwa hewan-hewan yang dipindahkan antarwilayah bebas dari penyakit dan memenuhi persyaratan kesehatan tertentu.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, menjelaskan bahwa 51 ekor sapi dan kambing yang diamankan kemudian diserahkan kepada Balai Karantina Tanjungpinang untuk penanganan lebih lanjut. Balai Karantina bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan bahwa hewan-hewan tersebut sesuai dengan regulasi kesehatan dan keamanan sebelum dilepas ke masyarakat.

Baca juga : 7 Warga Binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang Bebas Murni dan Bebas Bersyarat pada 21 Juli 2023

Kasat Polairud Polres Bintan, Iptu Sarianto, menambahkan bahwa tiga kapal yang membawa hewan ternak tersebut berasal dari Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, dan tujuan akhirnya adalah Kepulauan Riau. Namun, karena tidak memiliki dokumen resmi, kapal-kapal tersebut diamankan di Perairan Tambeling, Bintan.

Kegiatan penangkapan hewan ternak ilegal seperti ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan dan memastikan bahwa seluruh aktivitas perdagangan hewan dilakukan secara sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Diharapkan, tindakan ini dapat menjadi contoh bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindakan serupa, sehingga perdagangan hewan ternak ilegal dapat dicegah dan dihentikan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews