Grebek Tambang Pasir Ilegal di Barelang, Polda Kepri Amankan 2 Tersangka dan Alat Berat

Grebek Tambang Pasir Ilegal di Barelang, Polda Kepri Amankan 2 Tersangka dan Alat Berat

Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggerebek tambang pasir ilegal di Barelang, Batam (ist)

Batam, Batamnews - Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil menggerebek lokasi penambangan pasir ilegal di kawasan Kampung Kalau Pantai Tiga Putri, Kecamatan Galang, Batam pada Kamis (6/7/2023).

Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan. Tersangka pertama adalah Robo (35) yang berperan sebagai pengelola, sedangkan tersangka kedua adalah Muhammad Snolehudin (27) yang bertugas sebagai operator alat berat.

Baca juga: Bakamla RI Tangkap Kapal Super Tanker yang Melakukan STS Ilegal di Laut Natuna, Sempat Kabur ke Perairan Malaysia

"Modus operandi yang mereka lakukan adalah penambangan pasir darat dengan menggunakan satu unit Excavator merk Kobelco tipe SK 03, tanpa memiliki izin yang sah," ujar Kombes Pol Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Rabu (11/7/2023).

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri terkait kegiatan penambangan pasir darat secara ilegal. Setelah diketahui adanya kegiatan ilegal tersebut, dilakukan penggerebekan.

"Kami melakukan penggerebekan terhadap kegiatan penambangan ilegal ini berdasarkan informasi yang kami peroleh. Pada pukul 10:30 WIB, operasi penggerebekan dilakukan," tambah Nasriadi.

Baca juga: PT Pos Properti Indonesia Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Posisi yang Tersedia!

Selain berhasil mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Excavator, satu unit ponsel, pasir seberat 263 meter kubik, uang tunai sebesar Rp 2.250.000, dan sebuah buku catatan penjualan.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 158 yang berisi tentang tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 35. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 juta. Polda Kepri akan terus melakukan investigasi lebih lanjut terkait kasus ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews