Diduga Korupsi Dana Pembangunan, Kejari Palembang Tahan Mantan Kepala SMA Negeri 19 dan Ketua Komite

Diduga Korupsi Dana Pembangunan, Kejari Palembang Tahan Mantan Kepala SMA Negeri 19 dan Ketua Komite

Kejari Palembang tahan mantan Kepala SMA Negeri 19 dan Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang terkait korupsi dana pembangunan (internet)

Palembang, Batamnews - Dua mantan pejabat terkait dengan SMA Negeri 19 Palembang, yaitu mantan Kepala Sekolah dan mantan Ketua Komite, ditahan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang terkait kasus dugaan korupsi dana Komite Sekolah dan pembangunan SMA tersebut.

Penahanan terhadap kedua tersangka, SL dan AR, dilakukan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup dari pemeriksaan mereka. 

Kasi Intel Kejari Palembang, M F Hasibuan, membenarkan penahanan kedua tersangka, yaitu SL, mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang, dan AR, mantan Ketua Komite di sekolah tersebut.

Baca juga: Pemko Padang Mengajak Warga Pasang Biopori untuk Kurangi Genangan Air

"Dua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan," ungkap Kasi Intel seperti dilansir viva, Jumat (21/7/2023).

Awalnya, kedua tersangka diperiksa sebagai saksi, namun berdasarkan bukti yang cukup dari pemeriksaan, status mereka dinaikkan menjadi tersangka.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp358 juta.

Baca juga: Avanza Terbalik di Depan Mega Legenda Batam, Sopir serta Penumpangnya Kabur

Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, tim Pidsus Kejari Palembang melakukan penggeledahan di SMA Negeri 19 terkait dugaan korupsi pengelolaan dana komite sekolah tahun 2021-2022.

Tim penyidik berhasil mengamankan 9 barang bukti termasuk buku rekening bank atas nama komite SMA Negeri 19 Palembang.

Baca juga: Pihak Batamnews.co.id Laporkan ke Polda Kepri Pelaku Dugaan Serangan Siber

Selain itu, turut disita berkas pengeluaran rutin, berkas utang piutang komite tahun 2022, daftar hadir rapat komite, 1 Unit CPU Komputer, pengeluaran kegiatan 2022, surat pernyataan tanggung jawab, rekap kartu inventaris barang, serta asli dan salinan daftar hadir dan undangan rapat komite orang tua siswa.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews