Mengaku Butuh Uang, Tiga Orang Ini Nekat jadi Promotor Judi Online di Palembang

Mengaku Butuh Uang, Tiga Orang Ini Nekat jadi Promotor Judi Online di Palembang

Tiga pelaku promotor judi online di media sosial Kota Palembang ditangkap polisi (internet)

Palembang, Batamnews - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat dalam promosi situs judi online melalui media sosial. Mereka nekat melakukan itu karena butuh uang.

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah DR (23), MSA (19) dan DAN (28). Dua orang, Dr dan MSA merupakan warga Tanjung Menang, Kelurahan Tanjung Menang, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, serta DAN (28), warga Jalan Setia Kawan Perum Novo Residen, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Wakil Direktur Ditkrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, menyebutkan ketiga pelaku ini aktif menyebarkan konten perjudian melalui berbagai platform media sosial yang mereka kelola. Mereka telah melakukan kegiatan penyebarluasan konten perjudian online sejak Januari 2022.

Baca juga: Tiga Pertandingan Berakhir Seri, Luis Milla Ungkap Pendapatnya tentang Performa Persib

"Mereka menggunakan akun Facebook untuk memposting dan mempromosikan situs judi online. Jika ada orang yang tertarik, mereka akan diarahkan untuk bermain melalui situs yang mereka promosikan," jelas AKBP Putu pada Jumat (14/7/2023).

Dalam hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga pelaku telah memposting sebanyak 17 situs judi online slot di media sosial. Mereka juga wajib membuat setidaknya 50 konten setiap hari di 11 akun Facebook yang mereka kelola. Selain itu, mereka aktif memberikan komentar dan melakukan promosi di akun-akun media sosial tersebut.

"Kegiatan promosi judi online ini dilakukan secara intensif. Setiap hari harus ada konten baru yang mereka buat. Bahkan, salah satu pelaku mengungkapkan bahwa saudaranya di Kamboja juga terlibat menggunakan server yang sama," tambah AKBP Putu seperti dikutip sindonews, Sabtu (15/7/2023).

Baca juga: Tempat Pemakaman Umum di Padang Diterjang Longsor, Jenazah dan Kain Kafan Terbawa Hanyut

Dari hasil promosi judi online tersebut, ketiga pelaku menghasilkan keuntungan berkisar antara Rp2-7 juta per bulan untuk setiap individu. Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penggunaan dan aliran uang yang diperoleh oleh para pelaku.

Salah satu pelaku, MSA, mengaku terlibat dalam promosi judi online karena kebutuhan akan uang untuk kehidupan sehari-hari. 

Namun, pelaku dan rekan-rekannya kini dihadapkan pada tindak pidana. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews