Dua Pelaku Gasak Laptop di Kantor Desa Tarempa Barat Daya Anambas Ditangkap Polisi

Dua Pelaku Gasak Laptop di Kantor Desa Tarempa Barat Daya Anambas Ditangkap Polisi

Pelaku maling kantor Desa Tarempa Barat Daya ditangkap polisi. (Foto: dok.Polres Anambas)

Anambas, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian di Kantor Desa Tarempa Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), pada Sabtu (15/7/2023) lalu.

Kejadian pencurian ini dilaporkan oleh Yuli Hartini, yang merupakan Perangkat Desa Sekretaris Kantor Desa Tarempa Barat Daya. Menurut pengakuannya, pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 sekitar pukul 07.30 WIB, saat tiba di kantor desa, Yuli merasa ada yang aneh dan janggal. Meja-meja terlihat berantakan, padahal biasanya semua rapi jika ada rapat diadakan.

Curiga dengan keadaan tersebut, Yuli langsung memeriksa laci meja tempat para staf pegawai kantor desa bekerja. Hasilnya, beberapa laci meja sudah terbuka. Tak lama kemudian, para staf pegawai kantor desa tiba, dan Yuli memberitahu mereka untuk memeriksa apakah ada barang inventaris kantor desa yang hilang.

Baca juga: Komisi II DPRD Karimun Sidak ke SPBE Karimun yang Dalam Tahap Kesiapan

Akibat dari kejadian pencurian ini, sejumlah barang inventaris kantor desa dilaporkan hilang, antara lain 8 unit laptop, 1 unit infocus, dan 1 unit DVR Alat Rekam Kamera CCTV.

Pada Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mendapat informasi dari media sosial tentang penangkapan seorang tersangka pencurian di wilayah hukum Polsek Sagulung Polresta Barelang.

Setelah melakukan observasi, tersangka yang diamankan di Polsek Sagulung tersebut terlihat mirip dengan salah satu dari dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian di Kantor Desa Tarempa Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Mendapat informasi tersebut, Kepala Bidang Operasional (KBO) Reskrim memerintahkan personel Polres Kepulauan Anambas yang sedang cuti di Batam untuk melakukan interogasi terhadap tersangka yang diamankan di Polsek Sagulung.

Baca juga: RSUD Puri Husada Dilalap Api: Ruang Poly Paru dan Lainnya Hangus Terbakar, Juga Terdengar Suara Ledakan

Hasil interogasi tersebut mengungkap bahwa tersangka, yang ditangkap di wilayah hukum Polsek Sagulung, mengakui telah melakukan pencurian di Kantor Desa Tarempa Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Tersangka tersebut bernama Hardi Saputra, yang juga dikenal dengan nama Hardi bin Pandi. Dia menjelaskan bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama dengan temannya bernama Zamri Yanto.

Selanjutnya, personel Satuan Reskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap tersangka Zamri Yanto ketika berada di Teluk Red, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. Tersangka Zamri Yanto kemudian dibawa ke Polres Anambas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus pencurian ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews