KPK Temukan Bukti Baru: Andhi Pramono Menyembunyikan Dokumen Transaksi Keuangan di Rumah Mertuanya

KPK Temukan Bukti Baru: Andhi Pramono Menyembunyikan Dokumen Transaksi Keuangan di Rumah Mertuanya

KPK menemukan bukti baru terkait gratifikasi Andhi Pramono usai menggeledah rumah mertuanya di Batam (internet)

Batam, Batamnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan bukti baru dalam kasus yang melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. 

Saat melakukan penggeledahan di rumah mertuanya di Batam, Kepulauan Riau, KPK menemukan dokumen transaksi keuangan yang diduga sengaja disembunyikan oleh Andhi.

Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa dokumen transaksi keuangan tersebut berhasil diamankan, namun rincian isi dokumen tersebut belum dijelaskan. 

Baca juga: Rumah Mertua Andhi Pramono di Batam Digeledah KPK, Hasilnya Mengejutkan

Tim penyidik KPK akan melakukan analisis lebih lanjut untuk mengaitkan bukti tersebut dengan kasus penerimaan gratifikasi dan dugaan pencucian uang yang menjerat Andhi.

Andhi Pramono, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bea Cukai, diduga memanfaatkan posisinya sebagai broker dalam bisnis ekspor dan impor. 

Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp28 miliar selama periode 2012-2022. Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca juga: Sanksi AFC Pasca Ricuh di SEA Games: Tiga Pemain dan Empat Ofisial Indonesia Terkena Denda dan Larangan Tampil

Selain itu, Andhi juga diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penemuan bukti baru ini menjadi langkah signifikan dalam upaya KPK untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum dalam kasus ini. 

Tim penyidik akan terus melakukan penyelidikan dan analisis untuk menguatkan bukti yang ada guna mengungkap seluruh rangkaian kegiatan yang terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Andhi Pramono.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews